Seks dan Kolonialisme: Sejarah Pergundikan di Hindia Belanda

Prostitusi merupakan salah satu profesi tertua di dunia. Belum ada yang memastikan sejak kapan profesi ini mulai muncul, namun ketika kita mempelajari sejarah peradaban suatu bangsa, profesi ini selalu ada. Anehnya, meski zaman terus berkembang, profesi ini seakan tidak pernah punah, bahkan semakin berkembang seiring dengan perkembangan zaman. Di Indonesia masa kolonialisme, prostitusi menemukan model lain di dalam sistem pergundikan. Pergundikan sendiri merupakan praktek yang umum pada zaman kolonial. Hubungan ini terjadi antara tuan tanah dengan perempuan bumiputra yang menjadi bawahannya. Praktek pergundikan di Hindia Belanda akhirnya melahirkan sebuah kelas masyarakat baru yang disebut kaum Indo.

Asal-Usul Pergundikan

Asal-usul pergundikan modern di Indonesia dapat dilacak pada masa kerajaan. Di Jawa, komodifikasi terhadap perempuan merupakan bagian integral dari sistem feodal.

Di dalam sistem ini raja begitu didewakan, semua yang ada di Jawa meliputi tanah untuk hidup, air untuk minum, dll dimiliki oleh raja. Ia memiliki tugas sebagai penegak hukum serta keadilan, dan semua orang diharuskan patuh kepadanya.

Besarnya kekuasaan raja direpresentasikan dengan banyaknya jumlah selir di istana. Beberapa selir merupakan anak dari bangsawan yang menyerahkan putrinya ke raja sebagai bentuk loyalitas, sementara lainnya merupakan wanita dari kelas bawah yang dijual/diberikan oleh keluarganya untuk menaikkan derajat mereka (Hull, 2017: 66).

Hanya para raja dan bangsawan yang memiliki selir. Di Kerajaan Mataram, komodifikasi terhadap perempuan marak dilakukan. Perempuan dijadikan sebagai mata uang upeti, dan selir juga mencerminkan kekuasaan seorang raja. Perlakuan terhadap perempuan sebagai komoditas tidak terbatas di Jawa saja, tetapi praktek serupa telah menjadi fenomena umum kenyataannya adalah umum di seluruh Asia saat itu.

Meski sistem feodal dalam prakteknya tidak sepenuhnya seperti industri seks komersial modern, tetapi sistem ini memberikan landasan bagi industri prostitusi modern (Ibid.: 67). Penilaian perempuan sebagai komoditas yang dapat dipertukarkan dan diakumulasikan merupakan sumbangan besar untuk perkembangan industri prostitusi modern.

Awal Pergundikan di Hindia Belanda

Bentuk-bentuk yang lebih terorganisir dari industri seks berkembang pesat selama periode kolonial Belanda. Sistem perbudakan dan pergundikan tradisional disesuaikan dengan kebutuhan dan adat istiadat masyarakat Eropa didirikan di daerah pelabuhan di kepulauan Nusantara untuk memuaskan para prajurit dan pedagang.

Bersamaan dengan eksistensi Vereenigde Oost-Indische Compagnie (VOC), berdatangan pula pegawai-pegawai VOC ke Hindia Belanda. Kedatangan para pegawai ini mempengaruhi lahirnya sistem pernyaian di Hindia Belanda khususnya di Pulau Jawa. Kebanyakan dari pegawai-pegawai Eropa itu datang ke Hindia Belanda sebagai perjaka dan tidak menyertakan keluarganya. Diantara pegawai-pegawai Eropa tersebut akhirnya memilih untuk tinggal bersama perempuan pribumi sebagai nyai.

Bermula dari dipekerjakannya para perempuan pribumi untuk mengurus rumah tangga para pegawai kulit putih yang lambat laun tidak hanya berkutat pada urusan dapur namun juga menemani majikannya tidur. Relasi kuasa antara majikan dengan budak perempuannya ini membuat pergundikan menjadi sebuah sistem yang sulit diberantas. Pergundikan terus berlanjut hingga bertahun-tahun selama masa kolonial karena sistem ini juga kemudian diteruskan oleh keturunannya atau orang-orang Indo (Reggie Baay, 2010:1).

Pergundikan di Hindia Belanda
Orang Belanda dengan keluarga Indonya.

Ada beberapa faktor yang menyebabkan prostitusi dalam sistem gundik ini berkembang dengan pesat.

Sedikitnya jumlah perempuan Eropa atau Belanda

Salah satu alasan utama pria Belanda enggan membawa keluarga mereka ke daerah koloni adalah perbedaan iklim yang mencolok antara Eropa dengan daerah tropis seperti Indonesia. Ditambah, pada masa itu perjalanan untuk sampai ke Hindia Belanda memerlukan waktu yang gsangat lama, sekitar 7-10 bulan. Tidak hanya perjalanan panjang yang melelahkan, cuaca buruk dan bahaya lain juga mengancam perjalanan tersebut. Perjalanan seperti ini sangat berbahaya bagi seorang perempuan, apalagi perempuan Eropa tidak terbiasa dengan iklim tropis.

Perbandingan jumlah wanita asing dengan 1000 pria Asing di Hindia Belanda (Creutzberg, 1987: 33)

Tahun Eropa China Arab
1860 590 809
1880 481 620 830
1900 636 548 857
1905 672 526 890
1920 800 563 865
1930 884 646 841

Dari tabel tersebut dapat dilihat bahwa pada abad ke-19, sedikit sekali populasi perempuan Eropa di Hindia Belanda. Sedikitnya populasi perempuan ini menjadikan praktek pergundikan menjadi semakin berkembang.

Larangan Pernikahan Beda Ras dan  Agama

Di dalam peraturan gereja saat itu, seorang laki-laki Eropa Kristen harus menikahi seorang perempuan Kristen pula. Apabila laki-laki Eropa Kristen menginginkan menikah dengan seorang perempuan pribumi, perempuan tersebut haruslah beragama Kristen. Sebagai ganti peralihan agamanya, ia memperoleh kewarganegaraan suaminya. Anak-anak mereka hanya boleh dibaptis jika ibu mereka orang Kristen yang aktif menganut agamanya. Akibat adanya peraturan ini  semakin banyak muncul hubungan tanpa ikatan antara laki-laki Eropa dengan perempuan Asia. Karena dalam kenyataannya tidak banyak perempuan pribumi yang bersedia masuk ke agama Nasrani.

Memelihara Gundik Dianggap Lebih Menguntungkan

Memelihara nyai dianggap lebih mudah dan menguntungkan daripada menikah secara resmi dengan seorang perempuan Eropa. Dengan memelihara seorang nyai, pria Eropa tersebut lebih mudah untuk meninggalkan dan memperlakukannya sesuka hati. Nyai juga dapat dimanfaatkan dalam hal menjaga kesehatan tuan Eropanya dibandingkan dengan  jika harus berhubungan dengan pelacur yang tidak terjamin kebersihannya. Kehadiran nyai juga dimanfaatkan untuk memperoleh pengetahuan mengenai kebudayaan Melayu, baik dalam bidang bahasa, kebiasaan, maupun adat istiadatnya (Darmarastri, 2002: 15).

Meskipun demikian, sistem pergundikan juga mendapat tentangan. Salah satu yang menentang sistem ini adalah Gubernur Jenderal VOC keempat, Jan Pieterszoon Coen (1618-1623 dan 1627-1629). Ia menganggap bahwa pola hidup bersama (samenleven) para lelaki Eropa, khususnya Belanda, dengan para budak perempuan pribumi ini merupakan penyelewengan. Menurut Coen, pergundikan mengarah pada berbagai perilaku yang janggal, tidak terkendali, dan membahayakan kepentingan kolonial. Coen mengeluarkan larangan memelihara seorang atau lebih gundik di rumah, tempat tinggal atau tempat lain. Larangan ini mulai berlaku pada 11 Desember 1620 (Tineke Hellwig, 2007:5; Reggie Baay, 2010:2).

Untuk memuluskan kebijakannya, Coen meminta agar Heeren XVII, penentu garis kebijakan VOC, untuk mengirimkan calon-calon pengantin perempuan kulit putih ke Hindia Belanda. Mereka diwajibkan menikah dengan para pegawai VOC yang ada di Hindia Belanda dan sebagai gantinya mereka mendapat pelayaran gratis serta mas kawin. Kebanyakan dari mereka bukan gadis baik-baik. Di Hindia Belanda mereka senang mabukmabukan dan bertindak di luar aturan agama.

Reggie Baay (2010:3) menjelaskan bahwa baru pada tahun 1622 didatangkan para perempuan yang disebut compagniesdochters dari rumah-rumah yatim piatu dengan reputasi baik di Belanda. Perempuan-perempuan ini dapat memenuhi kriteria Coen untuk membangun masa depan koloni Hindia Belanda.

Perkembangan Praktek Pergundikan di Hindia Belanda

Kebijakan Coen ini ternyata tidak bertahanlama. Berbagai protes bermunculan terhadap kebijakan ini baik di Belanda maupun di Hindia Belanda. Hal ini disebabkan munculnya kekhawatiran bahwa perkawinan tersebut justru akan menciptakan trekker dan bukan blijver. Trekker adalah penduduk Eropa yang tidak berkeinginan menetap di Hindia Belanda. Mereka hanya mengumpulkan modal untuk kepentingan pribadi, setelah itu kembali ke tanah air bersama istri dan anak-anak mereka meninggalkan Hindia Belanda.

Sementara untuk mempersiapkan masa depan daerah koloni yang dibutuhkan adalah blijver, yaitu penduduk Eropa yang menetap permanen di Hindia Belanda (Joost Cote dan Loes Westerbeek, 2004:xl). Reggie Baay (2010:4) juga menambahkan bahwa para kreol atau anak-anak yang lahir di Hindia Belanda dari hubungan sesame orang kulit putih ternyata tidak memiliki ketahanan tubuh yang baik. Kaum kreol tidak tahan dengan iklim tropis dan sering sakitsakitan. Jika ingin membangun masa depan koloni Hindia Belanda, maka diperlukan keturunan yang kuat dan mampu menyesuaikan diri dengan lingkungan tempatnya hidup. Untuk itu perkawinan antara laki-laki kulit putih dengan perempuan pribumi harus diutamakan.

Tineke Hellwig (2007:6) menjelaskan bahwa pasca pemerintahan Coen, dikeluarkan suatu Surat Keputusan tahun 1632 yang isinya Belanda tidak akan membiayai lagi perempuan-perempuan Eropa yang hendak datang ke Hindia Belanda. Bahkan pada tahun 1650-an, Belanda benar-benar membatasi imigrasi perempuan ke Hindia Belanda. Tujuannya untuk menciptakan komunitas yang stabil dan permanen (blijver) di Hindia Belanda. Para gundik dan anak-anaknya bahkan diberi kewarganegaraan suami atau ayah mereka. Laki-laki Eropa yang telah berkeluarga dengan perempuan pribumi di Hindia Belanda juga tidak dibenarkan kembali ke tanah air mereka.

Baca juga: Penyebaran Penyakit Kelamin di Hindia-Belanda

Kebijakan ini semakin dipertegas pada masa pemerintahan Gubernur Jenderal Carel Reyniersz (1650-1653) dan Joan Maetsuyker (1653-1678). Mereka berdua merupakan pendukung perkawinan antara pegawai VOC dengan perempuan pribumi.

Ada banyak keuntungan dari perkawinan antara perempuan pribumi dan pria Eropa diantaranya: tidak membutuhkan biaya pelayaran, keterikatan dengan tanah kelahiran akan membuat para perempuan pribumi membujuk suami mereka untuk tetap tinggal di Hindia Belanda, dan selain itu perempuan pribumi tidak terlalu serakah apabila dibandingkan perempuan Belanda. Ini berbanding terbalik dengan perempuan Eropa yang berusaha mempertahankan gaya hidup borjuisnya di Hindia Belanda (Reggie Baay, 2010:4; Tineke Hellwig, 2007:6). Berbagai pertimbangan tersebut akhirnya memunculkan kebijakan untuk menghentikan pengiriman perempuan Eropa ke Hindia Belanda.

Penghinaan dan Nasib Tragis Para Nyai

Seiring dengan kebijakan penghentian pengiriman perempuan Eropa ke Hindia-Belanda, praktek pergundikan juga semakin diatur, maka muncullah sebutan Nyai bagi para gundik. Istilah nyai atau nyahi sebenarnya mengacu pada bahasa Bali yang artinya adik perempuan atau perempuan muda. Sebutan nyai juga digunakan dalam wilayah budaya Sunda yang berarti wanita dewasa. Pada masa Hindia Belanda saat praktek pergundikan semakin meluas, istilah nyai memiliki konotasi lain. Nyai diartikan sebagai gundik, selir, atau wanita simpanan para pejabat dan serdadu Belanda.

Menurut Reggie Baay (2010:58-59), pada abad ke-19 banyak orang Eropa menggunakan sebutan-sebutan lain yang memiliki kecenderungan untuk merendahkan dan menghina nyai. Sebutan yang paling halus adalah inlandse huishoudster yang berarti pembantu rumah tangga.

Para nyai yang dipelihara di dalam tangsi-tangsi tentara kolonial biasa disebut moentji. Istilah ini merupakan pelesetan dari kata mondje yang berarti bermulut kecil. Sebutan ini merujuk pada kenyataan bahwa para perempuan gundik dalam barak-barak tentara merupakan perempuan penurut, tidak banyak bicara, tidak protes, dan tunduk pada tuannya.

Medium sized JPEG

Terkadang muncul pula julukan snaar/snoer (senar atau dawai) yang digunakan untuk menyebut seorang pelacur atau perempuan panggilan. Para gundik juga sering disebut sebagai meubel (perabot), inventarisstuk (barang inventaris), boek (buku) atau woordenboek (kamus) karena perempuan juga berguna untuk menjadi penerjemah bahasa pribumi

Berbagai sebutan itu memiliki tujuan untuk menegaskan bahwa meskipun mereka perempuan pribumi menjadi istri seorang majikan kulit putih, namun kedudukan nyai tidak sederajat. Tugas utama nyai tetap berada di bawah perintah dan harus patuh kepada kemauan tuannya.Oleh sebab itu, nasib kaum perempuan yang harus menjadi nyai dalam masyarakat Hindia Belanda tidak lebih dari sekedar alat pemuas nafsu tuannya.

Nasib lebih mengenaskan terjadi dalam praktek pergundikan di militer dan perkebunanan.  Hubungan yang terjalin atas dasar kekuasaan laki-laki kulit putih ini lebih buruk dari yang terjadi di tengah masyarakat sipil. Para nyai seringkali memperoleh hukuman dan siksaan yang kejam apabila tidak menuruti kemauan tuannya.

Pergundikan di tangsi dan perkebunan membawa akhir yang tidak lebih baik daripada pergundikan di kalangan sipil. Saat seorang laki-laki Eropa dipindahtugaskan atau kembali ke negaranya maka hanya ada empat kemungkinan bagi nyai dan anak-anaknya. Reggie Baay (2010:103) menjelaskannya sebagai berikut: Pertama, sang nyai dan anak-anaknya ikut bersama tuannya ke tempat baru. Kedua, nyai dan anak-anaknya ditinggal begitu saja tanpa nasib yang pasti. Ketiga, nyai dan anak-anaknya dialihkan kepada rekan laki-laki Eropa lainnya yang masih tinggal di Hindia Belanda. Keempat, anak-anaknya dibawa serta atau dititipkan di suatu tempat, sedangkan sang nyai dapat mencari hubungan pergundikan yang baru atau kembali ke kampungnya.

Kemungkinan terakhir ini yang paling menyedihkan karena seorang gundik yang tidak laku lagi dan harus kembali ke kampung akan sulit diterima dalam masyarakat. Mereka juga akan sulit menemukan pasangan pribumi. Satu-satunya jalan untuk menyambung hidup maka para bekas gundik terpaksa melacurkan diri dan terjun ke dalam dunia prostitusi

Kemunculan Kaum Indo

Anak-anak yang dilahirkan dari hubungan pergundikan disebut sebagai voorkinderen. Sebutan ini muncul karena mereka lahir dari hubungan laki-laki Eropa dengan perempuan pribumi. Menurut  Paul W. Van Der Veur (1968:191), kaum Indo telah muncul di kepulauan Indonesia tidak lama setelah kedatangan pertama kali orang-orang Eropa pada abad ke-16. Namun pada masa tersebut tidak ada legalitas hukum yang jelas bagi anak-anak Indo.

pergundikan
Para perempuan muda Indo

Baru pada tahun 1828, para laki-laki Eropa boleh mengakui anak-anak mereka yang lahir dari hubungan pergundikan. Pilihan lainnya ialah dengan tidak mengakui namun mendaftarkan mereka ke dalam daftar kelahiran. Pendaftaran ini mewajibkan sang ayah Eropa merawat dan mendidik anak-anak tersebut atau adopsi. Sejak itu seorang anak yang lahir di luar nikah diberi nama keluarga sang ayah namun dieja terbalik, misalnya Riemsdijk menjadi Kijdsmeir, Vermehr menjadi Rhemrev, Grovestins menjadi Snitsevorg, Pieterse menjadi Esreteip, Jansen menjadi Nesnaj, dan sebagainya. (Tineke Hellwig, 2007:39; Reggie Baay, 2010:68).

Tineke Hellwig (2007:39) juga menjelaskan adanya perubahan konstitusi di Belanda tahun 1848 membuat perundang-undangan di Hindia Belanda ikut berubah. Sejak itu agama tidak menjadi penghalang pernikahan. Akibatnya setelah tahun 1848 terjadi sejumlah perkawinan campur yang sah dari praktik pergundikan ini. Akan tetapi jumlahnya tidak seberapa karena formalitas ini menghabiskan banyak waktu dan biaya, sehingga lebih banyak yang memilih untuk melanjutkan kehidupan dalam pergundikan daripada menikah.

Reggie Baay (2010:169) menyebutkan bahwa anak-anak Indo- Eropa sebagai hasil pergundikan ini awalnya disebut sebagai Inlandse kinderen yang berarti anak-anak pribumi, namun kemudian lebih sering disebut sebagai orang Indo.

Robert van Niel (1984:27) mencatat bahwa pada tahun 1900 terdapat sekitar 70.000 orang Eropa di Jawa. Dari jumlah itu hanya seperempatnya saja Eropa totok (asli) yang lahir di Eropa dan datang ke Hindia Belanda. Sisanya sekitar 50.000 orang merupakan kaum Indo yang diperlakukan sebagai bagian dari masyarakat Eropa meskipun tidak semuanya berdarah Eropa. Banyak kaum Indo ini yang telah diserap ke dalam penduduk pribumi dan tidak menganganggap dirinya sebagai orang Eropa.

Kenyataan ini sebenarnya menunjukkan bahwa cita-cita membentuk blijver sebenarnya telah terwujud. Kaum Indo jumlahnya jauh lebih banyak daripada Belanda totok. Meskipun demikian kebanyakan posisi penting dalam pemerintahan masih selalu dipegang oleh orang Belanda asli. Orang kreol maupun Indo hanya diberi posisi tertentu yang tidak strategis.

Terkait dengan diskriminasi jabatan ini, Reggie Baay (2010:13) lebih lanjut mencontohkan bahwa hanya laki-laki kelahiran Belanda yang mendapat kesempatan untuk mencapai kedudukan tinggi di wilayah pendudukan. Mereka yang dilahirkan di Hindia Belanda (Kreol maupun Indo) hanya dijadikan pegawai rendah seperti juru tulis atau asisten pegawai.

pergundikan
Indo-Europeesch Verbond

Untuk memperjuangkan nasib orang Indo di Indonesia maka dibentuklah Indo Europeescl Verbond (IEV) pada tahun 1919. Tujuan utama pembentukan IEV adalah menekankan bantuan ekonomi dan emansipasi sosial orang Indo. Namun, secara politis IEV tidak terlalu berhasil, walaupun delegasinya di Volksraad merupakan salah satu yang terbanyak (Kroef, 1953: 487).

Daftar Pustaka

Baay, Reggie. Nyai dan Pergundikan di Hindia Belanda. Jakarta: Komunitas

Bambu, 2010.

Darmarastri, Hayu Adi. “Keberadaan Nyai di Batavia 1870-1928”. Lembaran Sejarah, Vol. 4 No. 2, 2002.

Cote, Joost dan Loes Westerbeek (Ed.). Recalling the Indies: Kebudayaan Kolonial dan Identitas Poskolonial. Yogyakarta:Syarikat Indonesia, 2004.

Creutzberg, Pieter. Sejarah Statistik Ekonomi Indonesia. Jakarta: Yayasan Obor, 1987.

Hellwig, Tineke. Citra Kaum Perempuan di Hindia Belanda. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2007.

Hull, Terence H. “From Concubines to Prostitutes. A Partial History of Trade in Sexual Services in Indonesia”. Moussons [Online], 29 | 2017.

Kroef, Justus M. van der.The Eurasian Minority in Indonesia”. American Sociological Review, Vol. 18, No. 5, 1953.

Niel, Robert van. 1984. Munculnya Elit Modern Indonesia. Jakarta: PT Dunia Pustaka Jaya.

Veur, Paul W. van der. “The Eurasians of Indonesia: A Problem and Challenge in Colonial History”. Journal of Southeast Asian History, Vol. 9, No. 2 (Sep., 1968).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *