Christiaan Snouck Hurgronje – Biografi Tokoh

Christiaan Snouck Hurgronje
Christiaan Snouck Hurgronje

Kedatangan Belanda ke Nusantara awalnya untuk melakukan perdagangan rempah-rempah. Namun, dalam perkembangannya ternyata Belanda membawa misi untuk melakukan ekploitasi terhadap sumber daya alam Indonesia yang melimpah. Pada perkembangannya mereka melakukan praktik kolonialisme di Indonesia. Praktik kolonialisme di Indonesia menimbulkan dominasi Belanda di berbagai sektor, seperti politik, ekonomi, budaya, pendidikan, dan sebagainya. Dominasi ini mengakibatkan Belanda banyak mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang menguntungkan mereka dan merugikan kaum pribumi.

Dalam pembuatan kebijakan tersebut Belanda tidak terlepas dari peran dan pemikiran Christiaan Snouck Hurgronje, selaku penasehat urusan Pribumi, dan Arab. Pemikiran dari Snouck kemudian dijadikan pedoman dalam setiap penetapan kebijakan terhadapumat Islam di Indonesia.

Dalam pembahasan kali ini akan mengkaji mengenai biografi Christiaan Snouck Hurgronje, pemikirannya tentang Islam di Indonesia dan landasan kebijakan yang digunakan belanda terhadap umat Islam di Indonesia.

Christiaan Snouck Hurgronje: Biografi dan Pemikiran 

Christiaan Snouck Hurgronje lahir pada tanggal 8 Februari 1857 di Oosterhout, Belanda dan meninggal dunia  di  Leiden  tanggal  26  Juni  1936. Snouck Hurgronje merupakan anak keempat pasangan pendeta JJ.Snouck Hurgronje dan Anna Maria, putrid pendeta D. Christiaan de Visser. Ia adalah seorang orientalis (ahli ketimuran) berkebangsaan Belanda, ahli Bahasa Arab, ahli agama Islam, ahli bahasa dan kebudayaan Indonesia, dan penasihat pemerintah Hindia Belanda dalam masalah keIslaman.

Ketika usianya 18 tahun, ia masuk universitas Leiden. Awalnya ia adalah mahasiswa fakultas Teologi, kemudian ia pindah ke fakultas sastra jurusan Arab. Setelah berhasil meraihgelar doctor bidang sastr aSemit (1880), ia mengajar pada pendidikan khusus calon pegawai di Indonesia (indologie) di Leiden. Empat tahun kemudian ia pergi ke Mekah untuk memperoleh pengetahuan praktis bahasa arab selama satu tahun. Pada tahun 1885 ia kembali mengajar di Universitas Leiden.

Pada akhir tahun 1884, SnouckHurgronje dating ke Jeddah dan tinggal di sana selama lima bulan, kemudian memasuki kota Mekah dan tinggal di sana selama tujuh bulan. Kunjugan ke Mekah ini sengaja dilakukan di luar musim haji, sehingga ia leluasa menggunakan waktu sehari-hari untuk membicarakan masalah Islam dengan para ulama di sana. Selain itu, ia juga bermaksud ingin melihat koleksi buku dan naskah yang ada disana.

Snouck Hurgronje dapat memasuki Mekah dengan mengganti namanya menjadi Abdul Gaffar. Setelah itu Snouck pindah tinggal bersama-sama dengan Aboe Bakar Djajadiningrat, seorang tokoh rakyat Aceh yang kebetulan tinggal sementara di Mekah. Namun, dalam surat kepada seorang teman sekaligus gurunya yang ahli islamologi Jerman Theodor Noldeke, ia mengatakan bahwa ia hanya melakukan idhar al-islam, bersikap Islam secara lahiriah. Dalam suratnya tersebut ia juga menyebutkan bahwa semua tindakannya itu sebenarnya adalah untuk menipu orang Indonesia agar mendapatkan informasi sebanyak-banyaknya.

Christiaan Snouck Hurgronje
Christiaan Snouck Hurgronje

Dari pengalamannya di Mekah, Snouck melihat sifat fanatik umat Islam Hindia Belanda, terutama suku Aceh, dalam melawan Belanda. Karena itu, niatnya untuk mengetahui Hindia Belanda semakin kuat. Setelah kembali dari Mekah, Snouck kembali mengajar di Leiden. Setelah itu, pada 1887 ia menulis sepucuk surat kepada Pemerintah Belanda agar diizinkan pergi ke Hindia Belanda, untuk membantu Gubernur Jenderal Hindia Belanda guna lebih lanjut menelaah agama Islam dan hal-hal yang bersangkutan dengan itu selama dua tahun, dan permohonan ini disetujui pada 1889.

Pada tahun 1889 Snouck Hurgronje pergi ke Indonesia dengan tugas meneliti sukuAceh, bahkan ia pernah menetap di Batavia untuk meneliti masalah Islam di Jawa. Selama di Aceh tahun 1891-1892 ia melakukan penelitian dengan tujuan untuk mendapatkan pengetahuan tentang pengaruh Islam atas kehidupan ketatanegaraan, kemasyarakatan, dan keagamaan rakyat Aceh. Metode yang menurut Snouck dapat dipakai ketika mengorek keterangan di Aceh adalah menyerupai cara kerja di Mekah.

Pada tanggal 15 Maret 1891, ia diangkat menjadi penasehat bahasa-bahasa Timur dan hukum Islam. Selajutnya, pada 9 Juli, ia berangkat ke Aceh dan menetap di Kutaraja. Setelah hamper setahun di Aceh, pada tanggal 4 Februari 1892 ia kembali ke Batavia. Selanjutnya, padatahun 1899 ia menjabat sebagai penasehat urusan Pribumi, dan Arab.

Snouck Hurgronje dengan tegas memperingatkan bahwa Islam berbahaya bagi Belanda. Menurutnya Islam tidak dapat dianggap remeh, baik sebagai agama maupun sebagai kekuatan politik di Indonesia. Ia menentang harapan bahwa kaum muslim akan beralih ke agama Kristen secara besar-besaran. Ia melihat pengaruh santri yang semakin meluas, dan meramalkan bahwa Islam akan semakin berkembang luas di Indonesia.

Pemikiran Snouck Hurgronje tentang Islam tercermin dalam kebijakannya dalam menangani masalah-masalah Islam di Indonesia, seperti memeberikan kebebasan dalam bidang agama, melaksanakan asosiasi di bidang social kemasyarakatan, dan menindak tegas setiap faktor yang bias menimbulkan pemberontakan dalam bidang politik. Snouck member peringatan kepada Belanda untuk tetap mempertahankan kelestarian warisan nenekmoyang.

Pengaruh Christiaan Snouck Hurgronje terhadap Kebijakan  Hindia Belanda 

Snouck Hurgronje memiliki pengaruh besar bagi Belanda dalam membuat kebijakan-kebijakan untuk muslim di Indonesia. Menurut Snouck Islam tidak hanya dipandang sebagai agama tetapi sebagai kekuatan politik di Indonesia. Snouck Hurgronje member beberapa landasan pemikiran dalam penentuan kebijakan Belanda terhadap umat Islam di Indonesia, diantaranya:

  1. BidangAgama

Beberapa bentuk kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah Belanda di bidang agama, di antaranya adalah netral agama, ordonasi perkawinan, peraturan tentang haji, kebijakan terhadap tarekat dan pan islam,dan lain-lain.

Dalam netralisasi agama Belanda harus menyingkirkan segala rintangan untuk melaksanakan ibadah haji di Mekah. Hal ini akan memberi pengaruh terhadap para pembesar kerajaan, para tokoh agama dalam memandang pemerintah belanda. Pada awalnya golongan Kristen termasuk kategori Eropa, penduduk pribumi yang beragama Kristen menikmati hukum yang sama dengan penduduk Eropa yang menganut Kristen. Hal ini kemudian dihapuskan oleh Peraturan Pemerintah tahun 1854 dan Belanda bersikap netral terhadap Agama.

Selanjutnya, mengenai ordonasi perkawinan Belanda beranggapan bahwa rumah tangga adalah awal mula dari kepentingan politik. Sedangkan sistemnya masih menurut ajaran Islam. Hal inilah yang membuat Belanda melakukan pembaharuan sistem perkawinan dengan mengeluarkan Rancangan UU Perkawinan tahun 1937. Ordonansi perkawinan ini memberikan kesempatan seseorang kawin di catatan sipil, istri hanya diwajibkan satu (no polygamy), dan perceraian jatuh bila dilakukan melalui pengadilan.

Kebijakan lain juga diajukan Snouck kepada pemerintah Hindia Belanda, yakni mengawasi kas masjid agar tidak digunakan untuk hal yang membahayakan kekuasaan pemerintah. Selain itu, pemerintah juga harus selektif terhadap jama’ah haji dari Hindia Belanda karena tidak semua orang yang beribadah haji itu fanatik dan berjiwa pemberontak. Banyak di antara mereka yang pergi ke Mekah benar-benar untuk beribadah.

  1. Bidang Sosial Kemasyarakatan

Dalam bidang kemasyarakatan, pemerintah Hindia Belanda menetapkan kebijakan untuk memanfaatkan adat kebiasaan pribumi dan mendorong rakyat untuk melestarikannya. Kebijakan ini didasarkan pada “teori resepsi” (teori dalam hukum perdata) yang dikembangkan Snouck Hurgronje dalam kaitannya dengan hukum Islam di Hindia Belanda, yang menyimpulkan bahwa sebenarnya yang berlaku di Indonesia adalah hukum adat, bukan hukum Islam. Hukum Islam baru berlaku di Indonesia apabila ia telah menjadi hukum adat, sehingga ketika akan diberlakukan, hukum Islam itu akan muncul sebagai hukum adat, bukan sebagai hukum Islam.

  1. Bidang Pendidikan

Dalam bidang pendidikan Belanda memiliki kebijakan yang berpengaruh terhadap pendidikan Islam, di antaranya adalah ordonansi guru dan ordonansi sekolah liar.

  • Ordonansi guru

Pertama kali dikeluarkan tahun 1905 yang mewajibkan setiap guru agama Islam untuk meminta dan memperoleh izin terlebih dahulu, sebelum mereka dapat mengajar. Kemudian ordonansi kedua keluar pada tahun 1925 yang hanya mewajibkan guru agama melaporkan diri saja. Kedua ordonansi ini dimaksudkan sebagai media pengontrol bagi pemerintah Belanda untuk mengawasi sepak terjang para pengajar dan penganjur agama Islam di negeri ini.

Berbagai reaksi pun muncul untuk menolak Ordonansi Guru, seperti contoh di Kongres Al-Islam tahun 1926, Kongres XVII Organisasi Muhammadiyah tahun 1928. Selain itu, reaksi penolakan muncul pula dari pihak Belanda sendiri.

  • Ordonansi Sekolah Liar

Latar belakang dikeluarkan ordonansi ini adalah keinginan pemerintah Hindia Belanda untuk menghemat anggaran belanja, termasuk di bidang pendidikan dikarenakan merosotnya ekonomi dunia. Sementara keinginan masyarakat pribumi akan pendidikan semakin banyak, maka muncul sekolah swasta pribumi, yang kemudian dikenal sebagai sekolah liar.

Di sisi lain, buruknya situasi politik saat itu dan kesadaran politik masyarakat yang terus tumbuh ditandai dengan banyak organisasi pribumi yang mengambil sikap non kooperatif dan menolak kolonialisme-imperialisme, maka untuk mengontrol dan mengendalikan perkembangan ini dikeluarkan ordonansi pengawasan tahun 1923.

Adanya ordonansi ini, penyelenggara suatu lembaga pendidikan diwajibkan untuk lapor. Namun karena begitu banyaknya reaksi penolakan Ordonansi Sekolah Liar ini, maka pada pertengahan Februari 1933, ordonansi ini dinyatakan ditarik kembali.

  1. Bidang Politik

Dalam bidang politik, pemerintah Belanda dengan tegas menolak setiap usaha yang akan membawa rakyat kepada fanatisme dan Pan Islamisme. Unsur politik dalam Islam harus diwaspadai dan kalau perlu ditindak tegas. Berbagai pengaruh asing yang menjurus ke politik harus diwaspadai. Satu hal yang perludiperhatikan dalam hal ini adalah menghindari segala tindakan yang berkesan menentang kebebasan beragama.

Dalam bidang politik Belanda menerapkan politik Devide Et Empera. Dengan cara ini Belanda berhasil memecah belah dan menguasai beberapa kesultanan di Indonesia. Selain itu Belanda menerapkan politik monopoli perdagangan, dan culturstelsel, eksploitasi rakyat, dan lain-lain.

Demikian pembahasan mengenai biografi singkat Christiaan Snouck Hurgronje, tokoh orientalis yang melalui pemikirannya banyak memberikan pengaruh terhadap kebijakan pemerintah Hindia Belanda.

BIBLIOGRAFI

Ibrahim, Ahmad dkk1989.  Islam di Asia Tenggara Perspektif Sejarah. Jakarta: LP3ES.

Van Koningsveld, P. S. 1989. Snouck Hurgronje dan Islam. Jakarta: Giri Mukti Pustaka.

Suminto, Aqib. 1985. Politik Islam HindiaBelanda. Jakarta: LP3ES.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *