Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Islam

Hak asasi manusia (HAM) bukanlah suatu istilah yang baru di dalam masyarakat kontemporer. Dewasa ini masyarakat semakin familiar dengan istilah tersebut. Baik masyarakat tingkat atas atau tingkat bawah mulai akrab membicarakan permasalahan HAM. Media menjadi salah satu faktor semakin dikenalnya istilah ini.

Hak Asasi Manusia dikenal di berbagai agama samawi meskipun dengan istilah yang berbeda, tidak terkecuali Islam. Islam sangat menjunjung tinggi hak asasi setiap manusia, meskipun di dalam praktiknya terdapat perbedaan-perbedaan yang cukup mencolok antara HAM menurut Islam dan HAM menurut Barat. Perbedaan itu kadangkala menjadi polemik dan menjadi bahan untuk menyerang umat Islam. Kendati dalam kenyataannya perbedaan itu bukanlah sebuah masalah yang besar, karena Islam di dalam kitab sucinya dengan jelas menghormati hak asasi manusia.

Pengertian dan Sejarah Hak Asasi Manusia

hak asasi manusia

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hak asasi diartikan sebagai hak dasar atau hak pokok seperti hak hidup dan mendapatkan perlindungan. Hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya, yang tidak dapat dipisahkan dari hakekatnya dan karean itu bersifat suci. Sementara Jan, Materson mengartikan hak asasi manusia sebagai hak yang melekat pada manusia, yang tanpa dengannya manusia mustahil hidup sebagai manusia.

Asal mula konsep modern tentang HAM dikaitkan dengan filsafat stoics. Zeno, pendiri paham filsafat ini mengajukan teori hukum alam di mana manusia sebagai makhluk hidup dikatakan memilki beberapa hak universal di mana saja dan pada kondisi apa saja ia berada. Bangsa Romawi, di bawah pengaruh filsafat ini juga mulai memberi tekanan pada HAM dengan munculnya Kristen di Roma maka hak-hak ini diterjemahkan dalam konteks agama dan sumbernya dari Tuhan.

Setelah Abad Kegelapan Eropa, contoh pertama konsep HAM disebutkan dari Inggris ketika Piagam Magna Carta dikeluarkan pada tahun 1215 M. Asal mula Magna Carta adalah sebuah perjanjian antara raja dan baron, untuk mengadakan perlindungan terhadap hak-hak istimewa para Baron. Hak ini sebenarnya tidak ada hubungannya dengan hak-hak manusia yang sesungguhnya. Hanya saja, setelah waktu yang lama Magna Carta akhirnya ditafsirkan ke dalam konteks HAM.

Konsep hak-hak manusia yang alami muncul pada abd-ke-17 sebagai suatu kekuatan pertahanan dari kekuasaan absolut. Hasil pergerakan yang dipengaruhi oleh Rousseau dan lainnya ini merupakan penggabungan dari berbagai hak manusia yang tercanangkan pada beberapa konstitusi berbagai negara dan akhirnya terwujud dalam Universal Declaration of Human Rights (UDHR) oleh PBB pada 10 Januari 1948.

Deklarasi yang terdiri dari 30 pasal ini sebenarny telah ditetapkan Islam jauh lebih dahulu bagi tiap-tiap insan sebagai umat manusia. Hal ini kemudian diikuti oleh beberapa perjanjian regional dan internasional oleh beberapa negara Eropa dan Amerika pada aspek yang penting, yaitu pembentukan pengadilan internasional untuk menangani kasuk-kasus HAM.

 

Konsep HAM dalam Islam

Terdapat perbedaan mendasar antara konsep HAM dalam Islam dan HAM dalam konsep Barat sebagaimana yang diterima oleh dunia Internasional. HAM dalam Islam didasarkan pada aktivitas manusia sebagai khalifah Allah di muka bumi. Sementara dunia Barat percaya bahwa pola tingkah laku hanya ditentukan oleh hukum-hukum negara atau sejumlah otoritas yang mencukupi untuk tercapainya aturan-aturan pblik yang aman dan perdamaian universal.

Perbedaan lain yang mendasar juga terlihat dari cara memandang HAM itu sendiri. Di Barat perhatian kepada  individu-individu dari pandangan yang bersifat anthroposentris, di mana manusia merupakan ukuran terhadap gejala sesuatu. Sedangkan dalam Islam, menganut pandangan yang bersifat theosentris, yaitu Tuhan Yang Maha Tinggi dan manusia hanya untuk mengabdi kepada-Nya.

Berdasarkan pandangan yang bersiifat anthroposentris tersebut maka nilai-nilai utama dari kebudayan Barat seperti demokrasi, institusi sosial dan kesejahteraan ekonomi sebagai perangkat yang mendukung tegaknya HAM itu berorientasi kepada penghargaan terhadap manusia.

Berbeda keadaannya pada dunia Islam yang bersifat theosentris, larangan dan perintah lebih didasarkan atas ajaran Islam yang bersumber dari al-Quran dan Hadis. Al-Quran menjadi  transformasi dari kualitas kesadaran manusia. Manusia diperintahkan untuk hidup dan bekerja dengan kesadaran penuh bahwa ia harus menunjukkan kepatuhannya kepada kehendak Allah. Oleh karena itu mengakui hak-hak natar manusia adalah sebuah kewajiban dalam rangka kepatuhan kepada-Nya.

Penduduk Muslim
Muslim di Eropa

Dalam perspektif Barat manusia ditempakan dalam suatu setting di mana hubungannya dengan Tuhan sama sekali tidak disebut. Hak asasi manusia dinilai hanya sebagai perolehan alamiah sejak kelahiran. Sementara HAM dalam perspektif Islam dianggap dan diyakini sebagai anugerah dari Tuhan dan oleh karenanya setiap individu akan merasa bertanggung jawab kepada Tuhan. Dengan demikian, penegakan HAM dalam Islam tidak hanya didasarkan kepada aturan-aturan yang bersifat legal-formal saja tetapi juga kepada hukum-hukum moral dan akhlaqul karimah.

Untuk mencegah kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM di dalam masyarakat, Islam mempunyai ajaran yang disebut amar ma’ruf nahi munkar . Islam mengajarkan tiga tahapan dalam menjalankan ajaran tersebut: (1) melalui tangan (kekuasaan), (2) melalui lisan (nasihat), (3) melalui gerak hati nurani, yaitu membenci kemungkaran sambil mendoakan agar pelakunya sadar. Sehingga untuk mengatasi mengatasi terjadinya pelanggaran HAM, Islam tidak hanya melakukan tindakan represif teatapi lebih menekankan tindakan preventif. Sebab, tindakan represif cenderung berpijak hanya pada hukum legal-formal yang mengandalkan bukti-bukti yang bersifat material semata. Sedangkan tindakan preventif tidak memerlukan adanya bukti secara hukum.

Perbedaan antara HAM Barat dan Islam

No.HAM Universal Declaration of Human RightsHAM menurut Islam
1.Bersumber pada pemikiran filosofi semata.Bersumber pada ajaran al-Quran dan Sunnah Nabi Muhammad.
2.Bersifat antrophosentris.Bersifat Theosentris.
3.Lebih mementingkan hak daripada kewajiban.Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
4.Lebih bersifat individualistik.Kepentingan sosial diperhatikan.
5.Manusia dilihat sebagai pemilik sepenuhnya hak-hak dasar.Manusia dilihat sebagai makhluk yang dititipi hak-hak dasar oleh Tuhan, dan oleh karena itu mereka wajib mensyukuri dan memeliharanya.

 

Hak Asasi Manusia di dalam al-Quran

Tidak diragukan lagi bahwa al-Quran memberikan penjelasan-penjelasan tentang petunjuk, dan pembeda di antara yang hak dan bathil. Manusia dipilih untuk mengemban amanah Allah di bumi, kepadanya Allah amanatkan berbagai tugas dan tanggung jawab untuk melakukan reformasi dan mencegah macam tindakan pengrusakan. Untuk terlaksananya tugas dan tanggung jawab dalam misinya sebagai khalifah, kepadanya Allah memberikan sejumlah hak yang harus dipelihara dan dihormat. Hak-hak itu bersifat sangat mendasar, dan diberikan langsung oleh Allah sejak kehadirannya di muka bumi.

Berikut  beberapa  hak-hak asasi yang terdapat dalam al-Qur’an:

  1. Hak untuk Hidup

Hak yang pertama kali dianugerahkan Islam di antara HAM lainny adalah hak untuk hidup dan menghargai hidup manusia. Islam memberikan jaminan sepenuhnya bagi etiap manusia, kecuali tentu saja jika ada alasan yang dibenearkan. Prinsip tentang hak hidup tertuang dalam dua ayat al-Quran:

“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan suatu (alasan) yang benar.” (Q.S Al-Isra’:33)

“Dan Janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan suatu (sebab) yang benar.” (al-An’am: 151)

Dua ayat di atas membedakan dengan jelas antara pembunuhan yang bersifat kriminal, dengan pembunuhan untuk menegakkan keadilan. Untuk menegakkan keadlian hanya pengadilan yang berwenang saja yang berhak memutuskan apakah seseorang harus kehilangan haknya untuk hidup atau tidak. Oleh karena itu haruslah berlaku prinsip peradilan yan gjujur dan tidak memihak.

  1. Hak Kepemilikan Pribadi

Berkaitan dengan kepemilikan pribadi ini Islam sangat mengharagai hak-hak kepemillikan pribadi seseorang. hal ini tercermin dari adanya persyaratan hak milik untuk kewajiban zakat dan pewarisan. Seseorang juga diberi hak untuk mempertahankan hak miliknya dari gangguan orang lain. Bahkan, jika ia mati ketika membela dan mempertahankan hak miliknya itu maka ia dipandang sebai syahid.

Salah satu ayat al-Quran yang menjelaskan tentang pentingnya hak milik terdapat pada Q.S. an-Nisaa ayat 29 yang berbunyi:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamu dengan jalan yang batil kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka.

Ayat tersebut mengingatkan agar dalam memanfaatkan sumber-sumber kekayaan alam dan lingkungan itu, seseorang harus menghormati pula kepentingan orang lain. Dengan kata lain, ia harus menempuh cara yang halal dan bukan melalui cara yang haram.

  1. Persamaan Hak dalam Hukum

Agama Islam menekankan persamaan seluruh umat manusia di mata Allah, yang menciptakan manusia dari asal yang sama dan kepadaNya semua harus taat dan patuh. Islam tidak mengakui adanya hak istimewa yang berdasarkan kelahiran, kebangsaan, ataupun halangan buatan lainnya yang dibentuk oleh manusia itu sendiri. Kemuliaan itu terletak pada amal kebajikan itu sendiri.

“Hai manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari sesorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa dan bersuku-suku, supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulai di antara kamu di sisi Allah ialah orang orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (al-Hujarat: 13)

Agama Islam menganggap bahwa semua manusia itu sama dan merupakan anak keturunan dari nenek moyang sama. Dalam Haji wada’nya, Nabi mendeklarasikan hal tersebut bahwa “Orang Arab tidak mempunyai keunggulan atas orang non-Arab, begitu juga orang non-Arab tidak mempunyai keunggulan atas orang Arab.demikian juga orang kulit putih tidak memiliki keunggulan atas orang kulit hitam dan sebaliknya. Semua adalah anak keturunan Adam dan Adam diciptakan dari tanah liat” Agama Islam telah menhancurkan diskriminasi terhadap kasta, kepercayaan, perbedaan warna kulit, dan agama. Rasulullah tidak hanya secara lisan menegakkan hak persamaan ini, namun juga telah memperhatikan pelaksanaanya selama beliau hidup.

  1. Hak Mendapatkan Keadilan

Hak mendapatkan keadilan merupakan suatu hak yang sangat penting di mana agama Islam telah menganugerahkannya kepada setiap umat manusia. Sesungguhnya agama Islam telah datang ke dunia ini untuk menegakkan keadilan, sebagaimana al-Quran menyatakan:

“Dan Aku perintahkan supaya berlaku adil di antara kamu” (Q.S Asy-Syura: 15)

Umat Islam diperintahkan supaya menjungjung tinggi keadilan meskipun kepentingan mereka sendiri dalam keadaan bahaya

“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadlilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya atau miskin, maka Allah lebih tahun kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jikakamu memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan.” (an-Nisa: 135).

  1. Hak untuk Mendapatkan Pendidikan

Salah satu dari hak asasi yang terpenting adalah hak untuk memperoleh pendidikan. Tidak seorangpun dapat dibatasi haknya untuk belajar dan mendapatkan pengetahuan dan pendidikan, sepanjang ia memenuhi kualifikasi untuk itu. Ajaran Islam tidak saja menegakkan sendi kemerdekaan belajar, lebih dari itu Islam mewajibkan semua orang Islam untuk belajar.

Pentingnya pendidikan dan pengetahuan tertuang dalam surat at-Taubah ayat 122:

“Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, sehingga mereka waspada.”

Landasan ayat lain yang meninggikan pentingnya pendidikan ada di dalam surat al-Mujadilah ayat 11, yang memiliki arti:

“Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat.”

BIBLIOGRAFI

Kosasih, Ahmad. 2003. HAM dalam Perspektif Islam. Jakarta: Salemba Diniyah.

Maulana, Makhrur Adam. 2015. Konsepsi HAM dalam Islam: Antara Universalitas dan Partikularitas. Yogyakarta: Pustaka Ilmu.

Mulia, Siti Musdah. 2010. Islam dan Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: Naufan Pustaka.

Syaukat, Syekh. 1996. Hak Asasi Manusia dalam Islam. Jakarta: Gema Insani Press.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *