Beberapa waktu lalu, Pemerintah Indonesia mendapatkan kritik keras dari berbagai pihak karena dianggap terlalu meremehkan pandemi Covid-19. Kritikan itu semakin deras akibat lambatnya penanganan pandemi, yang akhirnya menyebabkan virus menyebar ke hampir seluruh wilayah Indonesia (https://majalah.tempo.co/read/opini/159883/editorial-salah-strategi-menteri-kesehatan-terawan-soal-corona). Namun kegagapan serupa ternyata juga pernah terjadi di Indonesia tepatnya pada masa kolonial. Akibat penangan yang terbilang lambat, “Flu Spanyol” mengamuk dan menyebar dengan cepat ke seluruh penjuru wilayah kepulauan. Ribuan korban berjatuhan, wacana karantina wilayah pun juga diserukan, tetapi sama seperti sekarang, wacana karantina wilayah masa kolonial juga menimbulkan polemik tersendiri.
Sekilas Tentang Flu Spanyol
Flu Spanyol atau virus H1N1, merupakan virus yang menjadi pandemi dunia pada tahun 1918-1919. Satu abad yang lalu virus ini secara masif menginfeksi manusia di seluruh dunia.
Hingga saat ini sejarah kemunculan virus ini masih menjadi perdebatan para sejarawan dan ilmuwan. Akan tetapi tidak dapat dipungkiri, bahwa tingkat infeksi dan kematian akibat virus ini menjadi salah satu yang tertinggi dalam sejarah pandemi dunia. Bahkan korban virus H1N1 jauh lebih tinggi dibandingkan korban Perang Dunia I (Philips, 2003: 4).
Sama seperti Covid-19, virus H1N1 juga menyerang saluran pernafasan dan menyebabkan pneumonia (Oliver, 1918: 356). Mereka yang terinfeksi virus ini biasanya akan merasakan gejala demam, kelelahan, dan sesak nafas. Apabila tidak segera ditangani dapat menimbulkan kematian karena kehabisan oksigen (Taubenberger, 2006: 91).
Pengobatan dan fasilitas yang terbatas saat itu menjadikan virus berkembang dengan cepat. Ditambah pandemi ini bertepatan dengan puncak Perang Dunia I, sehingga virus menyebar lebih cepat seiring dengan mobilitas pasukan dan kapal-kapal pada masa itu.
Hampir tidak ada wilayah yang luput dari virus ini. Di Asia, jalur Pelabuhan Hongkong menjadi salah satu pintu masuk pertama masuknya virus. Dari pelabuhan ini, virus pun menyebar ke wilayah Asia lain. Hindia-Belanda (Indonesia) pun tidak luput terkena virus ini dan menjadi salah satu wilayah yang terdampak paling parah akibat pandemi ini.
Sebenarnya penyakit influenza bukanlah penyakit yang baru di Hindia-Belanda. Influenza telah ada sebelum tahun 1918 dan dikenal dengan sebutan griep. Hanya saja persebarannya masih bersifat lokal, sehingga petugas kesehatan saat itu tidak mengkategorikannya sebagai wabah atau epidemi.
Di saat virus baru H1N1 mulai memasuki kepulauan nusantara, para pejabat Hindia-Belanda justru menganggap remeh penyakit tersebut. Mereka menganggap penyakit ini tidak jauh berbeda dengan flu biasa.
Pada bulan April 1918, konsul Belanda di Singapura memberikan laporan peringatan kepada Pemerintah Hindia Belanda di Batavia agar mencegah kapal-kapal dari Pelabuhan Hongkong merapat dan menurunkan penumpang di pelabuhan. Laporan ini muncul karena Hongkong telah dianggap menjadi epicentrum persebaran Flu Spanyol di Asia.
Celakanya, peringatan tersebut malah disepelekan oleh pemerintah kolonial. Tiga bulan kemudian, pada bulan Juli 1918, beberapa kasus influenza mulai dilaporkan di sejumlah rumah sakit di Hindia Belanda. Jumlah korban pun semakin meningkat pada bulan Agustus-November. Pada bulan November, jumlah korban diperkirakan telah mencapai 486.000 orang (Het nieuws van den voor Nederlandsch-Indie, 13 Januari 1919).
Memasuki akhir tahun 1918, korban Flu Spanyol terus mengalami peningkatan dan telah menyebar hampir keseluruh Jawa (Mededeelingen van den Burgerlijken Geneeskundigen Dienst in Nederlandsch-Indie, 1922: 101). Para kepala daerah dan masyarakat mengalami kepanikan, karena virus memang begitu mematikan.
Tempat keramaian dan jalur transportasi laut serta darat menjadi pusat persebaran penyakit ini (Steenis, 1919: 914). Kurangnya edukasi dari pemerintah kolonial, menyebabkan penduduk masih beraktivitas seperti biasa di tempat-tempat tersebut.
Saat pemerintah kolonial belum mengambil kebijakan berarti, lembaga Nederlandsch Zending Genootschap mengambil inisiatif untuk mengedukasi masyarakat. Para anggota Zending yang tersebar hingga ke pelosok desa menjadi agen yang bertugas memberikan informasi kepada masyarakat soal pandemi ini (Priyanto, 2009: 100).
Meskipun demikian, kepanikan tetap terjadi di masyarakat. Kepanikan ini disebabkan simpang-siur informasi yang tersebar di masyarakat.
Kebijakan Karantina Wilayah Masa Kolonial
Karena jumlah korban flu terus meningkat, maka pada November 1918, pemerintah kolonial membentuk tim khusus untuk meneliti dan mengambil tindakan darurat dalam menghadapi pandemi (Mededeelingen van den Burgerlijken Geneeskundigen Dienst in Nederlandsch-Indie, 1920: 101)..
Setelah terbentuk, tim yang dipimpin oleh dr. de Vogel segera melakukan survei ke daerah-daerah dengan tingkat infeksi paling tinggi.
Dari hasil penelusurannya, ia menemukan bahwa terjadi peningkatan pesat pasien influenza dalam waktu satu tahun terakhir dan sebagian pasien itu meninggal dalam waktu singkat. Selain itu, de Vogel juga mendapati tidak adanya kordinasi yang baik dari para pejabat lokal dalam melawan penyebaran virus.
Oleh karena itu, dr. Vogel dan timnya memandang perlu adanya peraturan yang bersifat dan berskala nasional untuk menumpas penyakit influenza. Dalam rangka merumuskan peraturan terkait wabah influenza, dr. de Vogel merujuk kepada beberapa peraturan tentang penanggulangan wabah penyakit di Hindia Belanda yang telah ada sebelumnya salah satunya Staatsblad van Nederlandsch Indie no. 277 thn. 1911.
Rancangan peraturan ini memberikan wewenang kepada pejabat pemerintah untuk melakukan karantina wilayah yang terkena wabah. Kegiatan yang melibatkan kerumunan massa juga dilarang. Tujuannya untuk menghindari penularan dan penyebaran penyakit itu kepada orang lain dan ke daerah lain.
Pemberlakuan karantina wilayah tidak hanya meliputi jalur darat, pembatasan ketat juga akan dilakukan di pelabuhan. Ini dilakukan karena pelabuhan diduga menjadi sumber utama masuknya penyakit. Proses bongkar muat harus dilakukan sendiri oleh kuli angkut kapal untuk mencegah interaksi dengan penduduk sekitar pelabuhan. Ditambah para awak kapal wajib memiliki surat keterangan sehat.
Selain itu, dr. de Vogel juga mengusulkan kepada Gubernur Jenderal agar mengeluarkan peraturan pidana bagi yang melanggar karantina.
Pada awal tahun 1919 rancangan dari peraturan darurat itu diserahkan kepada Gubernur Jenderal. Selanjutnya, rancangan itu dibagikan kepada sejumlah kepala dinas dan beberapa institusi di luar pemerintahan pada bulan Maret 1919.
Namun setelah draft rancangan itu diajukan, bukan dukungan yang muncul, melainkan berbagai protes justru bermunculan terkait rancangan peraturan karantina wilayah itu.
Protes keras yang pertama datang dari direksi Koninklijk Paketvaart Maatschappij (KPM). Perusahaan yang memonopoli jalur laut Hindia Belanda itu menyampaikan keberatan. Rancangan dr. Vogel dan timnya dianggap membatasi kinerja dan usaha mereka, sehingga apabila peraturan itu disahkan, kerugian besar akan dialami perusahan perkapalan itu.
Protes juga datang dari Direktur Kehakiman D. Rutgers. Ia menganggap larangan berkumpul dan berserikat dianggap terlalu berlebihan. Rutgers juga khawatir apabila peraturan itu diterapkan, maka kegiatan pendidikan ikut terganggu (Priyanto, 2009: 142).
Protes direktur kehakiman terhadap rancangan undang-undang karantina wilayah, turut memantik protes dari instansi lain.
Munculnya protes dari berbagai instansi dan perusahaan, menunjukkan bahwa usaha yang dilakukan oleh Vogel bersama timnya tidak memperoleh dukungan dan sambutan positif.
Peraturan Karantina Wilayah Disahkan
Perdebatan mengenai rancangan undang-undang ini berlangsung selama lebih dari satu tahun. Semua pihak merasa memiliki kepentingan, sehingga titik temu pun susah diperoleh.
Sementara itu, korban Flu Spanyol terus berjatuhan. Kondisi inilah yang akhirnya mendorong pemerintah kolonial untuk mengesahkan peraturan darurat ini pada 20 Oktober 1920. Peraturan ini tidak hanya berlaku di Jawa, melainkan seluruh wilayah Hindia Belanda.
Dalam peraturan yang juga dimuat di Staatsblad tahun 1920 nomor 723, disebutkan tiga pihak yang memiliki tugas penting dalam melawan pandemi, pertama adalah Dinas Kesehatan Umum (Burgerlijke Gezondheid Toestand), kepala pelabuhan (haven meester) dan nahkoda kapal (Priyanto, 2009: 160).
Kepala Dinas Kesehatan menjadi yang paling bertanggung jawab dalam menangani wabah dan melakukan koordinasi dengan kepala daerah. Sedangkan kepala pelabuhan dan nahkoda, memiliki tugas untuk menjamin kapal yang masuk pelabuhan memenuhi standar kesehatan.
Setelah peraturan ini diresmikan, hukuman pidana juga menyertainya. Siapa pun yang melanggar peraturan itu dapat dikenakan hukuman pidana.
Dengan disertakannya tuntutan pidana dalam peraturan darurat ini, turut membuktikan adanya keseriusan pemerintah kolonial untuk mencegah dan memberantas pandemi. Di samping itu, masuknya unsur pidana dalam peraturan ini menunjukkan bahwa penyakit influenza tidak hanya dianggap sebagai masalah kesehatan, melainkan telah menjadi masalah serius yang mengancam keamanan dan kestabilan negara.
Daftar Pustaka
Crosby, Alfred W. America’s Forgotten Pandemic: The Influenza of 1918. Cambridge, Cambridge University Press, 2003.
Het nieuws van den voor Nederlandsch-Indie, 13 Januari 1919.
Mededeelingen van den Burgerlijken Geneeskundigen Dienst in Nederlandsch-Indie, 1920
Mededeelingen van den Burgerlijken Geneeskundigen Dienst in Nederlandsch-Indie, 1922.
Oliver, Wade W. “Spanish Influenza”. Scientific American, Vol. 119, No. 18, 1918.
Patterson, K. David dan Pyle, Gerald F. “The Geography And Mortality Of The 1918 Influenza Pandemic”. Bulletin of the History of Medicine, Vol. 65, No. 1, 1991.
Philips, H dan Killingray, D. The Spanish Influenza Pandemic of 1918–19 New Perspectives. London: Routledge, 2003.
Santoso, R. Slamet Iman.Warna-warni Pengalaman Hidup R. Slamet Iman Santoso.
Jakarta: UI Pres, 1992.
Steenis, P.B. van. “Enkele epidemiologische opmerkingen aangaande de Griep in de Afdeeling Magelang 1918” dalam Geneedkundig Tijdschrift voor Nederlandsch Indie, 1919.
Taubenberger, Jeffery K. “The Origin and Virulence of the 1918 “Spanish” Influenza Virus”. Proceedings of the American Philosophical Society, Vol. 150, No. 1, 2006.
Wibowo, Priyanto. Yang Terlupakan: Pandemi Influenza 1918 di Hindia-Belanda. Depok: Kerjasama antara departemen sejarah fakultas ilmu Pengetahuan budaya universitas indonesia, unicef Jakarta dan Komnas FPBI, 2009.