Modernisasi Pertanian di Distrik Ponorogo 1922-1930

Hingga saat ini, sejarah pertanian banyak mendominasi tema sejarah ekonomi Indonesia. Hal ini dikarenakan pertanian yang masih mendominasi mata pencaharian penduduk.

Saat berbicara mengenai penelitian sejarah pertanian, tentu tidak dapat dilepaskan dari hubungan pertanian dengan bidang-bidang ekonomi lain, pengaruh demografis, dan ekonomi lainnya. Oleh sebab itu, fokus studi ekonomi pertanian terletak pada perubahan metode pertanian, panen, penggunaan tanah, tenaga kerja, modal, output dan input, dan sebagainya (Kuntowijoyo, 2003: 95).

Pada awal abad ke-20, pertanian Indonesia mengalami perubahan yang cukup radikal. Kebijakan politik etis Belanda, ternyata juga diikuti dengan modernisasi di berbagai bidang. Salah satunya modernisasi di bidang pertanian. Menurut F. W. Riggs yang dikutip oleh Tri Paranadji, modernisasi secara sederhana dapat dikemukakan sebagai sebuah proses pembaharuan (“penyesuaian”) suatu masyarakat untuk menyamai atau menandingi suatu masyarakat (perekonomian) lain yang dinilai lebih baik yang dalam hal ini dibandingkan dengan negara-negara Barat (Pranadji dan Simatupang, 1999).

modernisasi pertanian ponorogo
Sawah pada masa kolonial

Dalam kasus modernisasi pertanian di Indonesia, saya mengambil gambaran modernisasi yang terjadi di distrik Ponorogo awal abad ke-20. Pada periode ini modernisme di berbagai sektor tumbuh di Ponorogo. Sayangnya, modernisme ini diikuti oleh kapitalisme yang mulai menyekik perekonomian bumiputera saat itu.

Kondisi Geografis Distrik Ponorogo

Distrik Ponorogo merupakan salah satu distrik di provinsi Jawa Timur. Distrik ini dibagi atas empat onderdistrik yang meliputi Ponorogo, Jenangan, Babadan, dan Siman. Tanah di Ponorogo dapat dikategorikan menjadi dua yaitu: Tanah perdikan dan dan tanah yang dibebani pajak.

Tanah perdikan merupakan tanah yang tidak dibebani pajak, yang biasanya diperuntukan untuk masyarakat yang berkewajiban memelihara makam keluarga bangsawan atau memelihara masjid dan pesantren (Staatsblad 1864, No. 196 paragraf  5dan De Indische Courant 18 Juli 1930). Sementara itu, tanah yang membayar pajak dapat dibagi menjadi tiga:

  1. Tanah perseorangan atau tanah yasa, tanah jenis ini biasanya kepemilikannya turun-temurun melalui warisan dan wujudnya bisa berupa pekarangan atau sawah. Leluhurnya dianggap orang pertama yang menggarap tanah itu.
  2. Tanah komunal atau pekulen yang dapat dikategorikan ke dalam dua macam yakni tanah komunal tetap dan bergilir. Tanah pertanian ini adalah tanah milik bersama yang darinya para warga dapat memperoleh bagian untuk digarap baik secara bergililr atau tetap. Hak atas tanah komunal sejak tahun 1924 diatur oleh peraturan yang dibuat oleh bupati.
  3. Tanah jabatan dan tanah titisoro yang biasanya milik desa yang biasanya disewakan dengan cara dilelang sedangkan hasilnya untuk anggaran rutin dan pemeliharaan desa (Memori Wedana Ponorogo 21 September 1929: CCII; Wiradi, 2008: 335).

Pada tahun 1930, tanah persawahan di Ponorogo setengahnya dimiliki oleh perseorangan sementara setengahnya merupakan tanah komunal (Memori Residen Ponorogo (H. M. Can Altema) 10 Sepember 1930: CCXXIII).

Pembagian tanah dan pengakuan kepemilikan individu itu tidak dapat dilepaskan dari kebijakan Politik Etis tahun 1904. Melalui kebijakan ini, hak-hak penduduk atas tanah dan hasil kerjanya diakui.

Peraturan ini kemudian diimplementasikan melalui putusan Raad van Justitie Surabaya 22 Januari 1913 yang menyatakan bahwa penduduk tanah partikelir di daerah itu mempunyai hak perseorangan turun temurun.

Kemudian putusan Raad van Justitie Surabaya 7 Juni 1916, yang menyatakan penduduk berhak atas tanah pekarangannya denga hak-hak benda yang dapat dipindahkan haknya kepada orang lain (Fauzi, 1999: 39).

Total luas tanah distrik Ponorogo untuk sawah adalah 8.885.254, sementara luas tanah desa 8.411.246. Dari perbandingan luas tannah itu langsung dapat dikatakan bahwa pertanian masih mendominasi struktur perekonomian, melalui data demografi sekitar 98.713 atau sekitar 98% penduduk Ponorogo berprofesi sebagai petani.

Hasil Pertanian Utama Ponorogo

Berangkat dari realitas bahwa 98% penduduk Distrik Ponorogo adalah petani maka pemerintah memfokuskan modernisasi di bidang pertanian. Bimbingan dan penyuluhan untuk kaum tani dilakukan oleh Ajunct Landbouwconsulent agar hasil pertanian yang dihasilkan maksimal, karena tidak dapat dipungkiri pada masa itu masyarakat masih sangat membutuhkan penyuluhan-penyuluhan pertanian.

Terlebih Ponorogo pada dekade 1920-an sedang dilanda kekeringan, yang mengakibatkan mereka hanya bisa bercocok tanam pada musim penghujan.

Untuk mengatasi permasalahan ini, pertanian palawija menjadi jawaban. Pertanian palawija biasanya dilakukan di lahan kering yang kekurangan air ( Soejono, 2003: 1), dengan metode ini penduduk Ponorogo pada masa itu dapat bercocok tanam pada musim kemarau.

Namun, solusi menanam palawija hanyalah solusi sementara, karena padi merupakan tanaman pokok penduduk Ponorogo maka pemerintah mulai mengadakan penghijauan agar kekurangan air ini dapat lambat laun dapat diatasi.

Pertanian padi tetap menjadi pertanian utama penduduk Distrik Ponorogo. Meskipun tidak banyak yang dijual, tetapi padi menjadi tanaman untuk kebutuhan pokok sehari-hari.

Pada umumnya sawah di daerah Ponorogo dapat dialiri air, kecuali sawah di distrik Jebeng. Padi sawah adalah komoditi pertanian utama padi di Ponorogo, namun di daerah yang tidak mendapat pengairan dan  yang sawahnya tergantung pada musim hujan tanaman padi utamanya adalah padi atau gogo rancak.

Menurut Barbosa Filho dan T. Yamada, padi gogo dikenal dapat beradaptasi dengan baik pada lahan kering dan memiliki toleransi yang baik terhadap tanah masam yang mengandung alumunium.

Selain itu, usaha pertanian padi gogo juga dapat mendukung ketahanan pangan suatu daerah, karena musim panennya bisa lebih awal (Filho dan Yamada, 2002: 43). Dengan panen yang bisa dilakukan lebih awal, ada sisa waktu yang dapat dipergunakan untuk menanam palawija pada akhir musim penghujan.

Sistem irigasi sangat diperhatikan dan diatur oleh pemerintah, pada musim kemarau saja pihak pangrehraja diwajibkan memantau sistem pembagian air. Pemantauan ini untuk menghindari tindakan yang diharapkan, karena tidak dapat dipungkiri perkelahian di sawah, pengrusakan tanama dan sebagainya masih sering terjadi[1]. Sementara itu, mantri sawah yang seharusnya bertugas dalam mengurusi perkara ini, kerap kewalahan.

Untuk menjamin keberlangsungan pertanian pada musim kemarau, distribusi air yang merupakan salah satu unsur paling vital dari pertanian sangat diawasi oleh pemerintah. Penanaman padi pada musim kemarau hanya dapat dilakukan secara terbatas dan dengan izin dari Dinas Pengairan.

Kebijakan ini salah satu kebijakan modern dalam pertanian, karena apabila padi gadu ditanam tanpa adanya izin dikhawatirkan dapat mengancam kelangsungan pertanian.

Baca juga: Pasang Surut Industri Gula

Sementara itu, tanah tegalan dan pekarangan biasanya hanya ditanami palawija seperti tembakau, cabe, terong, dan wijen dan tanaman keras seperti kelapa.

Namun, di distrik Somoroto, ada pula sawah yang dinamakan sawah carakaran yaitu pekarangan yang ditanami padi seperti sawah. Sawah semacam ini dapat merugikan tanaman kelapa dan pohon buah-buahan, untuk itu julahnya sangat dibatasi.

Di Ponorogo hampir tidak ada tanah yang tidak dijadikan lahan petanian. Setelah padi dipanen biasanya segera ditanamii palawija terutama kedelai dan jagung.

Kedelai biasanya ditanam pada pertengahan bulan Mei, kemudian sudah dapat dipanen pada pertengahan bulan Agustus. Apabila sesudah panen segera disebar bibit lagi, maka panen kedelai untuk kedua kalinya dapat dilaksanakan pada bulan November.

Begitu pula jagung yang menjadi tanaman palawija lain yang umum ditanam di Ponorogo. Apabila kondisi iklim normal dan tidak ada hama yang menyerang biasanya palawija dapat dipanen 2 kali dalam satu tahun (Memori Asisten Residen Ponorogo (A. M. Van der Elst) September 1929: CCXII).

Tentunya panen palawija cukup memberikan keuntungan bagi petani, karena tidak mungkin mereka hanya mengandalkan panen padi untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari mereka.

Perkebunan Tebu

Perkebunan tebu di Ponorogo dapat dikategorikan menjadi dua, yakni perkebunan tebu yang dikendalikan oleh perusahaan perkebunan Cultuurmaatschappij Pagottan yang terletak di Madiun.

Perusahaan ini sejak tahun 1923 telah diberi izin menyewa tanah penduduk untuk menanam tebu bagi pabrik gulanya di Pagotan. Pada awalnya pemerintah membatasi luas lahan yang digunakan pada kisaran 1.570 bahu dan semuanya terletak di daerah hulu.

Namun, karena dianggap memberikan keuntungan, pada tahun 1923 pabrik itu diberi izin memperluas area tanaman tebunya menjadi 1. 970 bahu. Keuntungan yang semakin meningkat menyebabkan pada tahun berikutnya pabrik gula itu diberi izin menambah area perkebunan menjadi total 2.664 bahu (Memori Asisten Residen Ponorogo (A. M. Van der Elst) September 1929: CCXIII).

Di sisi lain, kehadiran pabrik gula itu memiliki arti penting bagi penduduk yang hidupnya memburuh dan penduduk yang tidak memiliki tanah pribadi. Masyarakat bumiputera yang menjadi buruh perkebunan pada dasarnya adalah penduduk yang termiskin. Mereka tidak memiliki lahan untuk dikelola, selain itu kemampuan yang mereka miliki juga minim karena keterbatasan pengalaman pendidikan, oleh karena itu satu-satunya jalan yang mereka punyai adalah menjadi buruh perkebunan tebu. Meskipun tidak dapat dipungkiri profesi sebagai buruh ini merupakan profesi yang penghasilannya tidak sebanding dengan tenaga yang harus dikeluarkan selama bekerja (Linblad, 1998: 99-101).

Struktur perusahaan perkebunan biasanya bersifat paternalistik dan otoriter. Hubungan ini muncul ketika bangsa Eropa harus berhadapan dengan pribumi yang biasanya melalui penghubung orang-orang Cina. Letak sebuh perkebunan dan jenis tanaman yang dibudidayakan juga sangat mempengaruhi pada tinggi rendahnya derajat otoriterisme (Suhartono, 19995: 93).

Otoriterisme inilah yang sering kali menambah kesengsaraan buruh, sehingga mau tidak mau mereka menghindari kesalahan sedikit pun, yang berarti secara tidak langsung turut menyamakan mereka layaknya mesin.

Pertanian tebu kedua adalah pertanian yang dikendailkan oleh rakyat umum atau yang dsering disebut tebu rakyat. Tebu rakyat di distrik Ponorogo terdapat di berbagai tempat dan menjadi sumber penghasilan yang cukup menguntungkan meskipun tidak semenguntungkan hasil padi.

Luas kebun tebu rakyat di distrik Ponorogo mencapai 975 bau. Pada sektor ini, pihak pangrehraja dan Dinas Penyuluh Pertanian masih memberi perhatian terhadap perkembangan komoditas tebu, salah satu usahanya adalah mengusahakan bank kredit khusus untuk petani tebu.

Sayangnya, mutu tebu rakyat ini tidak sebaik mutu tebu yang ditanam oleh pabrik gula. Faktor kurang majunya teknologi dan kurangnya modal menjadi penyebab perbedaan ini. Meskipun demikian, komoditi tebu rakyat dapat dikatakan tidak terlalu buruk dari segi profit. Apa bila keadaan normal setiap bau tanaman tebu mampu menghasilkan 1000 tangkep gula.

Selanjutnya tebu-tebu yang sudah dipanen itu segera digiling dan dijadikan gula di sawah itu juga, kemudian tebu itu dijual dengan harga f2,50 setiap seratus tangkep, sementara biaya produksinya setengah dari harga penjualan itu. Keberhasilan perkebunan tebu rakyat Ponorogo tidak dapat dilepaskan dari usaha Dinas Penyuluh Pertanian mengadakan tanah demonstrasi menanam tebu secara intensif.

Metode demonstrasi ini dilakukan dengan mencontohkan cara mengolah tanah yang baik dan menggunakan pupuk. Pengetahuan petani terhadap penggunaan pupuk ini, menyebabkan permintaan akan pupuk buatan juga turut mengalami peningkatan (Memori Residen Ponorogo, hlm. CCXXIX ).

Pengairan

Sebagai daerah yang mengandalkan pertanian sebagai sumber utama penggerakan roda perekonomian, maka pemerintah Distrik Ponorogo sangat memperhatikan masalah pengairan. Infrastruktur pengairan pun dikelola di bawah pengawasan dan petunjuk Dinas Pengairan.

Tanah persawahan di Kabupaten Ponorogo mendapat air dari anak-anak sungai Madiun, kecuali di Onderdistrik Ngrajun yang tanah persawahannya mendap air dari sungai Pacitan.

Secara garis besar pengairan dari Madiun melalui: Kali Asing, Kali Cemer, Kali Gendol, Kali Keyang, Kali Gunting, Kali Slahung, Kali Sungkur, Kali Galek, dan Kali Pucak. Bendungan-bendungan tersebut sebagaian besar adalah bendungan rakyat tetapi satu demi satu bendungan tersebut diganti dengan bendungan yang baik.

Seluruh usaha untuk memodernkan bendungan ini dilakukan oleh pemerintah semata-mata untuk menjaga kelangsungan pertanian dan perkebunan tebu. Secara garis besar sistem perairan yang telah dilakukan di Ponorogo cukup baik, apalagi jika dibandingkan dengan daerah tetangganya Pacitan yang saat itu belum memiliki pengairan yang teratur.

Pemodalan

Modernisasi yang terjadi di Ponorogo, juga diikuti oleh kebutuhan modal yang meningkat pesat. Padahal pada periode ini tidak semua penduduk mempunyai cukup modal untuk memulai usaha pertanian seperti membeli bibit atau pupuk, untuk mengatasi persoalan itu berhutang menjadi jalan keluar satu-satunya.

Melihat peluang ini, Pemerintah Hindia Belanda mulai mendirikan bank sejak tahun 1824 (Widjanarto, 1993: 3). Kehadiraan bank memang cukup membantu modal usaha rakyat kolonial, namun di sisi lain kehadiran bank ibarat pedang bermata dua, karena tidak jarang bunga tinggi yang diterapkan begitu mencekik rakyat..

Di kabupaten Ponorogo, terdapat 30 bank desa dan 29 lumbung desa. Sasaran utama Bank Kredit Rakyat adalah peminjaman modal terhadap usaha-usaha yang sedang berkembang.

Petani biasanya melakukan peminjaman ke kredit karena faktor turunnya harga komoditas mereka atau sedang mengalami gagal panen. Selanjutnya uang yang mereka pinjam itu mereka gunakan untuk memulai kembali pertanian.

Sayangnya, kemakmuran bank selalu bertentangan dengan kemakmuran rakyat. Apabila rakyat mengalami kekeringan atau gagal panen, bank akan menjadi pihak yang paling diuntung begitu pula sebaliknya. Kondisi tidak banyak berubah pada masa kemerdekaan.

Pemasaran Komoditas Pertanian Ponorogo

Dalam pemasarannya hasil bumi penduduk Ponorogo tidak dapat dilepaskan dari perantara orang-orang Cina. Dominasi orang-orang Cina tidak hanya dalam sektor jual beli komoditi pertanian, tetapi juga termasuk perdangan bumbu dan bahan batik.

Hasil pertanian kelapa dan kapuk biasanya dikirim sebagai barang dagangan ke wilayah Madiun dan Surabaya. Jumlah yang dikirim pun cukup besar.

Sayangnya pemasaran hasil komditi pertanian Ponorogo terhambat akses transportasi dan komunikasi terbatas. Komunikasi dari Ponorogo masih terbatas pada kota-kota terdekat, untuk melakukan komunikasi hingga Surakarta yang notabene merupakan salah satu kota modern di Jawa belum memungkinkan (Memori Residen Ponorogo, hlm. CCXXXV).

Daftar Pustaka

De Indische Courant 18 Juli 1930.

Memori Asisten Residen Ponorogo (A. M. Van der Elst) September 1929.

Memori Residen Ponorogo (H. M. Can Altema) 10 Sepember 1930.

Memori Wedana Ponorogo R. Said Prawirosastro 21 September 1929.

Staatsblad 1864, No. 196 paragraf  5

Buku dan Jurnal:

Adi, Henny Pratiwi. 2011. “Kondisi Dan Konsep Penanggulangan Bencana Kekeringan Di Jawa Tengah”.  Seminar Nasional Mitigasi dan Ketahanan Bencana.

Fauzi, Noer. 1999. Petani dan Penguasa: Dinamika Perjalanan Politik Agraria Indonesia (Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Filho, M.P. Barbosa and T. Yamada. 2002, “Upland Rice Production in Brazil”. Better Crops International Vol. 16, Special Supplement.

Kartodirjo, Sartono. 2017 Pendekatan Ilmu Sosial dalam Metodologi Sejarah. Yogyakarta: Ombak.

Kuntowijoyo. 2003. Metodologi Sejarah. Yogyakarta: Tiara Wacana, 2003.

Linblad, Thomas. 1998. Sejarah Ekonomi Modern Indonesia Berbagai Tantangan Baru. Jakarta: LP3ES, 1998.

Pranadji, Tri dan Pantjar Simatupang, 1999, Konsep Modernisasi dan Implikasinya terhadap Penelitian dan Pengembangan Pertanian, FAE. Volume 17. No. 1.

Soejono, A.T. 2003. “Pengaruh Jenis dan Saat Tanam Tanaman Palawija Dalam Tumpangsari Tebu Lahan Kering Terhadap Pertumbuhan dan Hasil Tanaman”. Ilmu Pertanian Vol. 10 No. 2.

Suhartono. 1995. Bandit-bandit Pedesaan Studi Historis 1850-1942 di Jawa. Yogyakarta: Aditya Media, 1995.

Widjanarto. 1993. Hukum dan Ketentuan Perbankan di Indonesia. (Jakarta: Pustaka Utama Grafisti.

Wiradi, Gunawan. 2008. “Pola Penggunaan Tanah dan Reformasi Agraria” dalam Dua Abad Penguasaan Tanah: Pola Penguasaan Tanah Pertanian di Jawa dari Masa ke Masa. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.


[1] Pada masa itu, budaya warok masih dijalankan oleh penduduknya. Sehingga terkadang terjadi perkelahian dengan menggunakan senjata, apabila hal ini tidak diawasi secara ketat bukan tidak mungkin permasalahan di sawah dapat memicu warok.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *