Tradisi Mut’ah (Pernikahan Sementara)

Mut’ah berasal dari tradisi masa pra-Islam atau masa jahiliyah. Hingga sekarang, tradisi mut’ah masih diperbolehkan secara legal di kalangan pengikut Syi’ah Dua Belas Imam yang mayoritas tinggal di Iran. Meskipun dalam kenyataannya kontroversi selalu mengikutinya.

Tradisi ini merupakan perjanjian pribadi dan verbal antara pria dan wanita yang tidak memiliki ikatan pernikahan (gadis atau janda). Jangka waktu perjanjian pernikahan dan jumlah imbalan yang diberikan kepada  istri sementara haruslah spesifik.

tradisi Mut’ah
Ilustrasi pernikahan

Pernikahan sementara dapat dilakukan dalam waktu satu jam atau bahkan 99 tahun. Tujuan mut’ah adalah kenikmatan seksual (istimta’), sedangkan pernikahan permanen adalah prokreasi (hubungan seksual untuk memperoleh keturunan).

Dewasa ini, mut’ah merupakan fenomena kaum perkotaan pinggiran dan populer terutama di sekitar pusat ziarah di Iran. Namun, pola ini perlahan-lahan berubah bersamaan dengan dukungan dan pembelaan rezim Islam pada institusi ini

Pernikahan sementara tidak perlu dicatat atau dihadiri saksi, kendati kehadiran saksi sangat dianjurkan.

Di samping empat istri yang secara legal diperbolehkan bagi setiap pria muslim, seorang pria Syi’’ah  juga diizinkan untuk secara simultan melakukan pernikahan sementara sebanyak yang dikehendaki. Namun, praktik ini ditentang oleh Ayatullah Ruhullah Khomeini dan Murtadha Muthahhari. Oleh sebab itu, seorang muslim Syiah hanya dizinkan melakukan pernikahan sementara dalam selang waktu yang sama.

Tidak ada prosedur perceraian dalam pernikahan sementara. Dengan berakhirnya batas waktu yang diikrarkan  dalam pernikahan, secara otomatis terputus pula kebersamaan yang bersifat semu itu.

Setelah tiap-tiap pernikahan sementara itu terputus, betapa pun pendek masa kebersamaan tersebut, pihak istri harus menjalani periode pantangan seksual (masa ‘iddah). Bila ada kasus terjadi kehamilan,’iddah memberi kesempatan untuk mengidentifikasi ayah yang sah dari si anak.

Dalam aturan Syi’ah, di sinilah letak keunikan legal dalam pernikahan sementara dan sekaligus membedakannya dengan prostitusi, meskipun terdapat pula kemiripan yang mencolok di antara keduanya.

Hanya sedikit kewajiban timbal balik bagi pasangan mut’ah. Pihak pria tidak berkewajiban menyediakan kebutuhan sehari-hari untuk istri sementaranya, sebagaimana yang harus dilakukan dalam perkawinan permanen. Sejalan dengan itu, pihak istri juga mempunyai kewajiban yang sedikit untuk menaati suami kecuali dalam perkara seksual.

Berbicara tentang sejarahnya, sebenarnya mut’ah terhadap wanita telah dilarang sejak abad ketujuh oleh Khalifah Kedua, Umar ibn Khattab, yang menyamakannya dengna perbuatan zina. Oleh karena itu, bagi kaum Sunni, perkawinan sementara secara resmi telah dilarang meski dalam praktiknya kadang-kadang ada pula yang masih melakukannya.

Hingga kini, Syiah tetap memelihara legitimasi mut’ah dengan landasan Q.S An-Nisa ayat 24 dan tidak adanya larangan spesifik oleh Nabi Muhammad dengan mengabaikan beberapa hadis Sunni yang berlawanan.

Legitimasi terhadap pernikahan sementara terus menjadi titik perbedaan yang tajam perselisihan dan permusuhan antara Sunni dan Syiah.

Selama rezim Pahlevi (1925-1979), kebiasaan perkawinan sementara, meskipun tidak ilegal, dipandang secara negatif. Sebaliknya, pada masa rezim Islam (sejak Revolusi Iran 1979) justru melakukan upaya untuk menyadarkan masyarakat perihal kebiasaan tersebut.

Dengan mengikuti warisan ideologi dari Ayatullah Muthahhari, banyak pemikir dan teolog rezim Islam,khususnya Presiden Hasemi Rafsanjani, memuji pelembagaan pernikahan sementara sebagai pendekatan yang paling memungkinkan terhadap hubungan antara pria dan wanita dalam masyarakat Islam modern. Mereka khususnya melihat pernikahan sementara secara etika dan moral, sehingga menganggapnya sebagai alternatif terbaik bagi kelaziman pergaulan bebas di Barat.

Meskipun berlangsung rehabilitasi religius dan legal terhadap mut’ah, kebanyakan kaum kelas menenganh yang terdidik dan kaum urban di Iran melihat hal itu dengan moral dan emosi yang mendua. Di kalangan orang-orang Iran, pernikahan mut’ah tidak pernah memperoleh ketegasan perizinan yang setingkat dengan pernikahan permanen, karena itu tradisi tersebut masih akan menjadi sebuah kontroversi ke depannya.

BIBLIOGRAFI

Al-Amili, Ja’far Murtadha. 1992. Nikah Mut’ah dalam Islam Kajian Ilmiah dari Berbagai Mahzab. Jakarta: Yayasan as-Sajjad.

Fakhruddin, Fuad Mohd. 1992. Kawin Mut’ah dalam Pandangan Islam. Jakarta: Pedoman Ilmu Jaya.

Murata, Sachiko. 2001. Lebih Jelas tentang Mut’ah: Perdebatan Sunni dan Syi’ah. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *