Orde Baru dikenal dengan strategi pembangunannya yang lebih mengedepankan penyediaan tanah untuk kepentingan investasi skala besar di satu sisi dan mengedepankan peningkatan produksi pangan melalui revolusi hijau di sini lainnya.
Kebijakan ini telah memperbesar jurang ketimpangan penguasaan tanah yang belum tuntas diselesaikan lewat program land reform tahun 60-an yang terhenti akibat pergantian rezim di tahun 65-66 (Bachriadi, 2012: 43). Proyek Waduk Kedung Ombo hanyalah salah satu dari ratusan proyek yang berujung pada konflik agraria.
Bendungan ini merupakan sebuah bendungan besar yang dibangun oleh rezim Orde Baru di atas tanah seluas 9. 623 hektar. Untuk memenuhi lahan yang dibutuhkan, Pemerintah harus membebaskan tanah seluas 7.394 hektar hak milik dari 5.390 kepala keluarga (23, 380 penduduk). Ribuan kepala keluarga ini bermukim di 37 desa, tujuh kecamatan dan berada di tiga kabupaten Boyolali, Grobogan dan Sragen (Lucas, 1992: 80).
Dana yang digunakan untuk membangun waduk tersebut, diperoleh dari pinjaman Bank Dunia sebanyak USD $ 156 juta (Document of The World Bank: Project Completion Report Kedung Ombo Multipurpose Dam And Irrigation Project (Ln. 2543-IND), hlm. Ii) dan Bank Exim Jepang sebanyak USD $ 25,2 juta. Proses pembangunan waduk ini, dimulai sejak tahun 1984 dan diresmikan pada tahun 1991.
Awal Pembangunan Waduk Kedung Ombo
Persiapan dan perencanaan untuk pembangunan waduk telah dilaksanakan sejak 1981. Jalan-jalan yang akan dilalui alat berat mulai dibuat. Sementara proses pembebasan lahan sudah mulai dilakukan sejak tahun 1982. Informasi tersebut disebarluaskan aparat kelurahan di desa-desa yang tanahnya terdampak.
Menurut rezim Orde Baru, pembangunan Waduk Kedung Ombo memiliki berbagai manfaat, yakni sebagai pengendali banjir, penyedia air irigasi pertanian, sarana wisata dan penyediaan energi listrik dan air bersih guna menunjang perkembangan industri di wilayah Semarang. Pada intinya, pembangunan bendungan dimaksudkan untuk memacu pertumbuhan ekonomi dalam rangka usaha menyejetahterakan rakyat (Lucas, 1992: 86; Stanley, 1994: 74).
Meskipun demikian, penjelasan resmi pemerintah baru dilakukan pada bulan April 1985 bersamaan dengan dimulainya pembangunan. Pada saat itu, penduduk diundang agar berkumpul di balai desa untuk mendengarkan penjelasan tentang rencana pembangunan waduk. Dalam membangun waduk itu, pemerintah berpedoman pada tata cara pembebasan lahan yang berlaku saat itu yakni Permendagri No. 15 tahun 1975. Panitia pembebasan tanah juga mengklaim telah beberapa kali mengadakan musyawarah dengan sejumlah warga (Winarta, 2009: 115).
Akan tetapi, warga yang hadir dalam sosialisasi tersebut menolak menerima uang ganti rugi, karena pada kenyataannya mereka menganggap belum ada musyawarah. Selain itu, masalah ganti rugi telah dikuasakan kepada YLBHI Yogyakarta. Apabila pernyataan warga benar bahwa musyawarah mengenai pembebasan tanah tidak pernah dilaksanakan, maka sejalan dengan watak rezim Orde Baru yang sentralistik dan feodalistik.
Baca juga: Tragedi Berdarah Tanjung Priok 1984
Segala sesuatu yang menyangkut pembangunan, diputuskan sepihak oleh Pemerintah. Pemerintah selalu mengklaim keputusan yang diambilnya demi kemakmuran rakyat. Akibatnya jarang sekali diadakan dialog mengenai persoalan-persoalan menyangkut ganti rugi, relokasi, dan masa depan warga.
Untuk mewujudkan ambisinya, pemerintah tidak segan melakukan intimidasi melalui aparat-aparat desanya, meski banyak warga yang tidak diajak bermusyawarah. Perlakuan ini yang kemudian memantik perlawanan rakyat. Pada tanggal 29 Agustus 1986, beberapa warga mendatangi YLBHI Yogyakarta untuk mengadukan masalah yang mereka hadapi. Selain itu, konflik ini mulai menarik lembaga swadaya lain seperti Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) dan Netherlands Organization for International Development Cooperation (NOVIB) (Khagram, 2004: 163).
Konflik semakin rumit setelah Bank Dunia ikut campur dalam masalah ini. Para aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mempermasalahkan keterlibatan Bank Dunia. Mereka menganggap Bank Dunia mengingkari komitmennya, untuk tidak ikut campur dalam urusan pengembangan transmigrasi Indonesia, sementara pembangunan Waduk Kedung Ombo menyebabkan transmigrasi warga terdampak. Adanya transmigrasi ini menjadi alasan pemerintah untuk memberikan ganti rugi tanah, rumah, atau sawah dengan harga sangat rendah yakni 10% dari harga pasaran yang berlaku (Winarta, 2009: 117).
Pada awal pembebasan tanah, pemerintah menetapkan ganti rugi tanah sangat murah: Rp. 300/m2 untuk tanah/sawah, serta Rp. 2150/m2 untuk rumah. Melihat ketidakadilan tersebut, warga Kedung Ombo bersama NGO yang mendukung mereka, memutuskan menggugat pemerintah melalui pengadilan agar memperoleh ganti rugi yang memadai atas kerugian mereka. Meskipun ada undang-undang yang mengamanatkan pemberian kompensasi yang tepat, sebagian besar penggugat tidak berhasil. Hal ini menunjukkan lemahnya peradilan dalam sistem otoriter Indonesia (Khagram, 2004: 162).
Orang-orang yang terkena dampak awalnya tidak mengejar strategi yang lebih konfrontasional. Tetapi perlawanan mulai tumbuh dan protes menjadi lebih gencar sejak pertengahan 1980-an, setelah usaha mereka melalui pengadilan sia-sia. Kelompok-kelompok mahasiswa di kota-kota terdekat juga ikut serta dengan bergabung ke dalam Kelompok Solidaritas Korban Pembangunan Waduk Kedung Ombo (Espinal, 1995: 32).
Sebagai hasil dari peningkatan mobilisasi akar rumput, melalui Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 593/135/1987, ganti rugi ditingkatkan menjadi Rp. 723/m2 untuk tanah dan Rp. 7380/m2 untuk bangunan (Pakpahan, 1990: 40). Akan tetapi warga menganggap uang ganti rugi tersebut masih jauh dari harapan. Konflik semakin rumit, setelah tersiar kabar bahwa uang ganti rugi yang disediakan oleh Pemerintah pusat dikorupsi oleh beberapa pihak. Menteri Dalam Negeri waktu itu, Soepardjo Rustam mengakui bahwa besarnya ganti rugi tanah sebenarnya Rp. 3000/m2.
Sikap Represif Pemerintah
Dalam menghadapi warga yang bersikeras menolak ganti rugi, pemerintah menggunakan intimdisasi, seperti mengancam akan membubuhkan cap ex-tapol/organisasi terlarang PKI pada KTP warga yang menolak ganti rugi dan ancaman bahwa keturunan warga yang menolak ganti rugi juga akan mengalami perlakuan serupa seperti orang tua mereka. Selain intimidasi, pemerintah juga melakukan kekerasan terhadap warga yang menolak menerima ganti rugi melalui aparat desa dan ABRI (Winarta, 2009: 118).
Strategi represif yang diterapkan Orde Baru terbukti berhasil, pada tahun 1990 sekitar 20.000 orang terpaksa meninggalkan kampung halaman mereka. Sementara itu, 5000 orang masih bersikukuh menolak untuk pindah (Rich, 1990: 314). Masalah kompensasi yang tidak memadai dan tidak adil tetap menjadi masalah yang menghambat pindahnya penduduk. Mereka yang bertahan sebenarnya mengharapkan keadilan dari pemerintah dan ingin dilibatkan dalam negosiasi.
Akibatnya, meskipun bendungan telah dibuka secara resmi oleh Presiden pada bulan Maret 1991, sekitar 1000 keluarga masih tinggal di sabuk hijau di atas garis air bendungan (Lucas, 1992: 87).
Saat waduk diresmikan, pada Sabtu pagi 18 Mei 1991 di desa Kedung Ombo, Grobogan, Jawa Tengah, Soeharto mengatakan bahwa ia tahu sebagian anggota masyarakat telah memberikan pengorbanan bagi pembangunan waduk ini. Bagi Presiden, intinya, pembangunan itu untuk rakyat. Kalaupun rakyat terpaksa harus diminta pengorbanannya, hal itu tidak lain karena ada kepentingan yang lebih besar, kepentingan rakyat yang lebih banyak dan kepentingan jangka panjang yang lebih jauh (Sjamsuddin, 2003: 423-424).
Di sisi lain, Soeharto juga menyoroti warga yang tetap bersikukuh tidak mau pindah dengan mencap mereka sebagai orang yang mbalelo dan telah disusupi oleh komunis (Bhakti, 2001: 280; Tirtosudarmo: 1992: 132). Lagi-lagi pelabelan sebagai simpatisan PKI masih digunakan sebagai senjata andalan Orde Baru untuk menegakkan kekuasaannya. Dapat dikatakan proyek Waduk Kedung Ombo merupakan hasil dari sebuah keputusan otoriter yang tidak memperhatikan kesejahteraan rakyatnya.
Soeharto mengatakan pada peresmian bahwa pembangunan waduk adalah untuk kesejahteraan rakyat, namun ucapan ini sangatlah ironis karena hingga kini pembangunan Waduk Kedung Ombo tidak bisa dipungkiri masih mewariskan banyak masalah hingga sekarang, terutama kemiskinan bagi korban terdampak. Kesulitan ekonomi tidak hanya dialami warga terdampak yang tinggal di sekitar Kedung Ombo.
Kehidupan warga yang menerima ganti rugi dan ikut program transmigrasi pun tidak lebih baik dibanding warga yang memilih bertahan. Warga transmigran merasa tempat yang dituju jauh dari harapan yang ditawarkan pemerintah. Lokasinya terpencil dan terisolasi. Bahkan, lahan yang dijanjikan terbukti tidak siap untuk ditanami padi dan tanaman pangan lain. Kondisi ini jauh dari janji-janji yang dihembuskan pemerintah Orde Baru sebelumnya.
Adanya berbagai masalah pasca pembangunan Waduk Kedung Ombo membuktikan bahwa Bank Dunia dan pemerintah sebagai penyokong dana utama dan penyelenggara proyek kurang serius mengawasi proyek tersebut. Karena itu, tidak mengherankan jika masih banyak warga terdampak mencoba bertahan di sekitar area waduk seraya menunggu masalah ganti rugi segera diselesaikan. Belum tuntasnya masalah ganti rugi menambah panjang derita para korban pembangunan waduk Kedung Ombo.
Kesimpulan
Konflik agraria yang terjadi di Kedung Ombo menjadi salah satu deretan konflik yang terjadi selama rezim Orde Baru berkuasa. Minimnya informasi, dan tidak transparannya anggaran menjadikan proyek besar ini kacau. Penduduk yang menjadi korban penggusuran menjadi yang paling dirugikan, mereka tidak memperoleh ganti rugi sebagaimana yang seharusnya. Ketika mereka menolak ganti rugi, strategi represif diterapkan.
Penduduk yang menolak dicap sebagai eks tahanan politik kasus PKI dan anak-anak mereka diancam akan memperoleh tindakan yang sama. Tidak hanya itu, militer juga memainkan peran penting sebagai agen yang bertugas memaksa warga meninggalkan kampung halamannya.
Kebijakan yang otoriter tersebut akhirnya menyisakan duka, warga yang direlokasi ke pulau-pulau luar Jawa hidup di tengah kemiskinan, begitu pula warga yang masih bersikeras hidup di sekitar waduk.
Daftar Pustaka
Aspinal, E. “Students and the Military: Regime Friction and Civilian Dissent in the Late Suharto Period”. Indonesia, No. 59, 1995.
Bachriadi, Dianto. Dari Lokal ke Nasional Kembali ke Lokal: Perjuangan Hak atas Tanah di Indonesia. Bandung: ARC Books, 2012.
Bhakti, Ikrar Nusa. Militer dan politik kekerasan orde baru : Soeharto di belakang peristiwa 27 Juli?. Bandung: Mizan, 2001.
Document of The World Bank 1995: Project Completion Report Kedung Ombo Multipurpose Dam And Irrigation Project (Ln. 2543-IND), hlm. ii.
Khagram, Sanjeev. Dams and Development : Transnational Struggles for Water and Power. Cornell: Cornell University Press, 2004.
Lucas, Anton. “Land Disputes in Indonesia: Some Current Perspectives”. Indonesia, No. 53, 1992.
Pakpahan, Mochtar. Menarik pelajaran dari Kedung Ombo. Jakarta: Forum Adil Sejahtera, 1990.
Rich, Bruce. “The Emperor’s New Clothes: The World Bank and Environmental Reform”. World Policy Journal, Vol. 7, No. 2, 1990.
Sjamsuddin, Nazaruddin. Jejak langkah Pak Harto: 21 Maret 1988-11 Maret 1993. Jakarta: Citra Kharisma Bunda, 2003.
Stanley. Seputar Kedung Ombo. Jakarta: Elsam, 1994.
Tirtosudarmo, Riwanto. “Indonesia 1991: Quest for Democracy in a Turbulent Year”. Southeast Asian Affairs, 1992.
Winarta, Frans Hendra. Pro Bono Publico: Hak Konstitusional Fakir Miskin untuk Memperoleh Bantuan Hukum. Jakarta: Gramedia, 2009.