Minyak untuk Pembangunan: Dinamika Pengelolaan Minyak Indonesia pada Masa Revolusi 

Sudah bukan rahasia umum lagi Indonesia memiliki sumber daya alam yang luar biasa. Pemanfaatan sumber daya ini telah dimulai sejak masa kolonial, termasuk eksploitasi sumber daya seperti minyak.

Setelah mencapai kemerdekaannya, salah satu tantangan besar yang dihadapi Indonesia adalah mengelola dengan baik sumber daya yang dimilikinya. Keterbatasan dalam teknologi dan Sumber Daya Manusia (SDM) menjadi hambatan utama yang membuat negara mengalami kesulitan dalam memanfaatkan sumber daya alam tersebut.

Nasib Kilang pada Masa Revolusi

Selama periode antara proklamasi dan pengakuan kedaulatan pada Desember 1949, situasi politik Indonesia menjadi sangat tidak stabil. Baik pertempuran maupun perundingan intensif dilakukan oleh kedua negara dalam upaya mempertahankan kepentingan masing-masing

Meskipun para pemimpin Indonesia telah menegaskan hak atas sumber daya alam (SDA) negara dalam Pasal 33 UUD 1945, Belanda tetap enggan menyerahkan kekuasaannya kepada bangsa Indonesia. Alhasil perebutan kekuasaan pun tidak dapat terhindarkan yang akhirnya berimbas pada lambatnya proses recovery industri minyak.

Potret kilang minyak di Balikpapan yang direbut oleh Sekutu.
Potret kilang minyak di Balikpapan yang direbut oleh Sekutu.
KITLV 2631

Sejumlah besar kilang sebenarnya telah diserahkan oleh tentara Jepang kepada pihak Indonesia. Namun, Bataafsche Petroleum-Maatschappij (B.P.M.) berhasil merebut kembali kilang di Tarakan dan sekitar Kalimantan pada rentang waktu 1945-1946. Meskipun begitu, baik B.P.M. maupun Nederlandsche Koloniale Petroleum Maatschappij (N.K.P.M.) gagal untuk mengakses kembali kilang minyak mereka yang terletak di Sumatra Selatan hingga tahun 1947.

Dengan segala keterbatasan yang ada, pekerja minyak Indonesia memutuskan untuk mengelola sumber daya secara mandiri selama periode ini. Perusahaan minyak Indonesia pertama yang terbentuk diberi nama Perusahaan Tambang Minyakk Negara Republik Indonesia, bertujuan untuk mengelola ladang-ladang minyak di daerah Pangkalan Brandan dan wilayah Aceh.

Baca juga: Menggali Jejak Eksploitasi Minyak di Indonesia

Sementara itu, ladang yang sebelumnya dimiliki B.P.M. di Kawengan, Jawa Tengah, juga diambil alih oleh koperasi pekerja minyak Indonesia dan akhirnya dikelola oleh perusahaan negara PERMIGAN (Perusahaan Minyak dan Gas Nasional).

Dalam kondisi sulit di tahun-tahun awal pasca perang, produksi minyak mentah di Indonesia hanya dapat tumbuh secara perlahan: dari 2,3 juta barel setelah perang menjadi 46 juta barel pada tahun 1949. Jumlah ini masih jauh di bawah produksi pada tahun 1940 yang mencapai 61,5 juta barel. Setidaknya membutuhkan enam tahun hingga produksi minyak mentah Indonesia mencapai level sebelum perang, yaitu 63 juta barel pada tahun 1951.

Kontrak Lama Perusahaan Asing

Pada awal periode kemerdekaan, Shell dan Stanvac berusaha memperoleh izin eksplorasi dan pengembangan baru untuk mempertahankan hasil produksinya. Namun, upaya mereka sia-sia karena pemerintah menunda pemberian konsesi dan izin eksploitasi. Keputusan untuk menghentikan pemberian sewa baru ini diperkuat melalui keputusan Parlemen pada tahun 1957.

Kedua perusahaan besar itu akhirnya terpaksa mengandalkan konsesi lama mereka. Namun, perluasan area produksi menjadi sangat penting karena sebagian besar ladang minyak onshore di Indonesia memiliki ukuran yang kecil, mengharuskan pengeboran banyak sumur untuk mengekstraksi minyak.

Pada saat itu, produksi Shell berasal dari 18 ladang minyak dengan lebih dari 1.000 sumur, sementara ladang Stanvac di Sumatra Tengah dan Selatan membutuhkan 500 sumur. Dalam kondisi seperti ini, penurunan terus menerus dalam output dari ladang kedua perusahaan tersebut menjadi hal yang wajar. Pada tahun 1957, Shell hanya mampu memproduksi 26% dan Stanvac 11% dari total produksi minyak mentah di Indonesia.

Screenshot 2023 12 01 074811 1
Kilang milik Shell tahun 1960-an. Sumber: Wereld Museum

Kontras dengan perusahaan-perusahaan minyak yang berjaya sebelum perang, Caltex Pacific Oil Company, yang baru memulai eksplorasinya pada 1936, malah mencapai puncak produksinya pada periode pasca-kemerdekaan.

PerusahaanTahun
1925194019571963
Shell95572326
Stanvac5262011
N.I.A.M17103
Caltex4755
Permina5
Total100100100100
Presentase produksi minyak mentah di Indonesia dari era kolonial-awal kemerdekaan

Kesuksesan Caltex tak terlepas dari penemuan ladang minyak yang paling produktif di Minas, Sumatra Tengah, dengan cadangan yang melimpah. Penemuan ini memungkinkan Caltex untuk menguasai pangsa pasar hingga menyumbang hampir separuh dari total produksi minyak mentah Indonesia pada tahun 1957.

Sebaliknya, perusahaan-perusahaan seperti Shell, N.I.A.M., dan Stanvac yang sebelumnya merupakan produsen utama, mengalami penurunan signifikan dan hanya memiliki porsi kecil dalam produksi minyak.

Strategi Pengelolaan Minyak Indonesia

Setelah kemerdekaan, Indonesia dihadapkan pada banyak permasalahan, salah satunya adalah menyelesaikan masalah konsesi ladang minyak yang sebelumnya diberikan oleh pemerintah kolonial.

Kebijakan konsesi dianggap bertentangan dengan Pasal 33 Konstitusi Indonesia yang menegaskan hak eksklusif negara terhadap sumber daya alam. Sebagai respons, pemerintah segera membentuk Komisi Negara Urusan Pertambangan untuk memetakan operasi pertambangan mineral dan merumuskan undang-undang pertambangan yang baru.

Pada tahun 1959, Komisi ini menyampaikan rekomendasinya. Setahun kemudian, Undang-Undang Pertambangan Indonesia yang baru (UU No.37/1960) secara resmi menggantikan peraturan kolonial yang lama. Selain itu, UU mengenai minyak dan gas yang baru (UU No. 44/1960) juga disahkan untuk mengatur pertambangan migas secara khusus.

Undang-undang yang baru ini tidak hanya menghapus sistem konsesi yang lama, tetapi juga menguatkan kembali prinsip kedaulatan nasional atas sumber daya migas. Berdasar aturan ini hanya negara atau perusahaan negara yang berwenang mengeksploitasi sumber daya tersebut.

Namun, menyadari bahwa pengembangan sumber daya migas memerlukan investasi modal besar, teknologi canggih, pengalaman, dan keterampilan, undang-undang baru ini mengatur partisipasi perusahaan minyak asing. Namun, mereka bukan lagi sebagai pemegang konsesi, melainkan sebagai kontraktor bagi pemegang hak penambangan, yaitu negara atau perusahaan negara.

Oleh karena itu, tiga perusahaan minyak asing yang beroperasi di Indonesia, yaitu Caltex, Stanvac, dan Shell, diminta untuk menyesuaikan operasional mereka agar sesuai dengan syarat dan ketentuan peraturan baru ini.

Munculnya peraturan baru ini menyebabkan perubahan signifikan dalam hubungan antara perusahaan-perusahaan asing dan pemerintah, yang tentunya tidak terjadi tanpa gesekan.

Pemerintah Indonesia bertahan pada pendiriannya untuk mengubah status perusahaan-perusahaan minyak dari pemegang konsesi menjadi kontraktor bagi negara, yang berhak mendapatkan 60 persen dari keuntungan.

Setelah serangkaian negosiasi panjang dan ultimatum yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada ketiga perusahaan tersebut, kesepakatan dicapai dan ditandatangani di Tokyo pada 1 Juni. Kesepakatan final ditandatangani pada 25 September 1963 dalam bentuk yang kemudian dikenal sebagai Kontrak Karya.

Meskipun mereka kehilangan kebebasan yang sebelumnya dimiliki sebagai pemegang konsesi, perusahaan-perusahaan tersebut merasa dapat menerima perubahan status ini karena mereka masih mengendalikan manajemen operasional. Mereka tetap memiliki kelonggaran yang signifikan dalam operasi mereka, sementara pemerintah berperan sebagai pengawas.

Melalui UU No. 44 tahun 1960, dimulailah era baru dalam industri migas. Pemerintah, yang sebelumnya kurang campur tangan dalam pengelolaan, memiliki kewajiban lebih besar dalam partisipasinya.

Tiga perusahaan nasional, yakni PERMINA, PERTAMIN, dan PERMIGAN, menjadi pilar utama industri minyak negara ini, menjadi alat penting dalam partisipasi pemerintah di bidang industri ini.

Pada tahun 1957, Perusahaan Minyaak Nasional Indonesia (PERMINA) dibentuk dengan Ibnu Sutowo diberi mandat untuk mengembangkan sebuah perusahaan yang bertujuan memulihkan industri dan mengurusi ekspor ke luar negeri.

Ibnu Sutowo 1
Ibnu Sutowo menjadi sosok sentral dalam pengelolaan migas era Soekarno–Soeharto. Khastara

Sementara itu, Pertamin bertugas menyediakan dan mendistribusikan produk minyak ke pasar domestik serta untuk kebutuhan angkatan bersenjata. Pada tahun 1966, kedua perusahaan nasional ini mengalami penataan kembali, PERMINA ditugaskan mengelola produksi, sedangkan PERTAMIN mengambil alih pemasaran seluruh bahan bakar dan pelumas.

Perusahaan nasional ketiga, PERMIGAN, didirikan pada tahun 1961. Meskipun merupakan perusahaan dengan modal terkecil di antara yang lainnya, PERMIGAN memiliki aset utama berupa ladang minyak tua di Jawa Tengah yang menghasilkan sekitar 800 barel per hari.

Screenshot 2023 12 01 075757 1
Kapal pengangkut miinyak Indonesia. Sumber: Wereld Museum.

Eksistensi PERMIGAN berakhir setelah peristiwa G30S. Dewan direksinya dibubarkan dan fasilitas pemasaran dialihkan kepada PERTAMIN, sedangkan produksinya di Jawa Barat dan Seram dialihkan kepada PERMINA.

Terlepas dari peristiwa G30S yang banyak menggerus kepercayaan investor, periode antara 1960-1967 bisa dikatakan sebagai periode stanasi bagi industri minyak di Indonesia. Peningkatan produksi hanya sekitar 2,2 persen pertahun, sebagian besar dari peningkatan ini berasal dari ladang Tanjung yang mulai beroperasi pada 1961.

Referensi

Bee, O. J. (1982). The petroleum resources of Indonesia. Oxford: Oxford University Press.

________. (1982). The Development of the Oil Industry. The Petroleum Resources of Indonesia, 1-18.

Dick, H., Houben, V. J., Lindblad, J. T., & Thee, K. W. (2002). Emergence of a national economy: An economic history of Indonesia, 1800-2000. University of Hawaii Press.

Oon, K. C. (1986). The politics of oil in Indonesia: Foreign company-host government relations. Cambridge University Press.

Steele, A. (2008). Refining the future: oil and gas in Indonesia. Global Asia3(2), 90-97.

Widianto, E. (2007). Oil and gas business opportunities in Indonesia. The Leading Edge26(2), 222-227.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *