Hukum Sejarah Menurut Ibnu Khaldun

Share your love

Hukum sejarah adalah sifat-sifat yang beraturan tentang suatu kejadian, yang kemudian membentuk substansi filsafat sejarah. Hukum sejarah sama halnya dengan hukum-hukum alam, yakni merupakan suatu hipotesis yang sangat kuat, namun meskipun demikian, hipotesis tersebut dapat saja disingkirkan jika tidak bekerja.

Ibnu Khaldun dalam karya monumentalnya, yakni muqaddimah[1], mengelompokkan hukum sejarah menjadi tiga, yakni:

Hukum Sejarah: Kausalitas

Hukum kausalitas merupakan salah satu hukum sejarah yang termasuk dalam bagian determinisme sejarah. Dalam hukum ini, sebuah peristiwa sejarah dikaji dengan menekankan kepada kausa-kausa atau sebab-sebab yang mempengaruhi terjadinya sebuah peristiwa sejarah. Herodotus (484-425 SM), menyatakan bahwa studi sejarah merupakan usaha untuk meneliti kausa-kausa atau sebab-sebab.

hukum sejarah
Ibnu Khaldun. Sumber: Pinterest

Sedangkan Montesquieu merupakan tokoh awal yang menerapkan hukum-hukum kausa di dalam karyanya yang berjudul De I’esprit des lois. Melalui karyanya tersebut, ia menolak asumsi bahwa ketentuan yang buta telah menghasilkan seluruh fenomena yang ada di alam. Ia berpendapat bahwa perilaku manusia selalu mengikuti hukum-hukum tertentu.

Ibnu Khaldun berpendapat bahwa antar satu peristiwa dengan peristiwa lainnya dijalin oleh adanya hubungan sebab-akibat. Hukum kausalitas tidak hanya berlaku pada ilmu-ilmu kealaman, melainkan juga pada manusia. Fenomena yang terjadi pada manusia membuktikan bahwa manusia tunduk kepada hukum-hukum yang tetap. Namun ada beberapa hal yang menurut Ibnu Khaldun tidak berlaku hukum kausalitas, yakni pada fenomena mukjizat para nabi dan karomah para wali serta ilmu-ilmu sihir.

Peniruan (pengulangan)

Hukum peniruan didasarkan pada kesamaan yang terkadang terjadi antar satu masyarakat dengan masyarakat yang lain. Hukum ini menurut Ibnu Khaldun sangat erat kaitannya dengan penaklukan-penaklukan yang terjadi di dunia Islam. Ia berpendapat bahwa, “pihak yang ditaklukkan pasti akan meniru pihak yang menaklukkan”.

Ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya peniruan tersebut, di antaranya adalah: Pertama, masyarakat senantiasa meniru pada pemegang kekuasaan. Kedua, para pemegang kekuasaan yang baru, selalu meniru para pemegang kekuasaan sebelumnya. Ketiga, pemegang kekuasaan yang kalah meniru pada pemegang kekuasaan yang baru. Hukum peniruan ini merupakan sebuah hukum yang umum. Selain itu, hukum ini juga nantinya akan menunjukkan adanya perkembangan-perkembangan, dikarenakan pada dasarnya pihak-pihak yang meniru akan lebih melengkapi kekurangan-kekurangan dari hal-hal yang ditirunya.

Perbedaan

Hukum perbedaan menurut Ibnu Khaldun juga merupakan dasar dalam determinisme. Meskipun pada satu sisi masyarakat memiliki beberapa kesamaan, namun tidak secara mutlak dan keseluruhan antar masyarakat itu sama persis, melainkan pasti terdapat perbedaan-perbedaan. Perbedaan-perbedaan tersebut merupakan salah satu hal yang harus diketahui oleh para sejarawan. Banyak hal yang menyebabkan terjadinya perbedaan-perbedaan di masyarakat, di antaranya adalah factor politik, ekonomi, geografi, dan lain-lain.

[1] Muqaddimah merupakan salah satu karya Ibnu Khaldun yang pada awalnya merupakan jilid pertama dari tujuh jilid kitab al-ibar. Kitab muqaddimah dianggap sebagai satu di antara enam monografi penting dalam sosiologi umum. Kitab ini terdiri dari enam bab. Salah satu alasan Ibnu Khaldun menulis kitab ini adalah berawal dari keprihatinannya terhadap kelemahan ilmu sejarah yang berkembang pada masa itu. Kitab muqaddimah ini diselesaikannya dalam waktu lima bulan, dan berakhir pada pertengahan tahun 779 H (1377 M).

DAFTAR PUSTAKA

Biyanto. Teori Siklus Peradaban Perspektif Ibn Khaldun. Surabaya: LPAM, 2004.

Daliman, A. Pengantar Filsafat Sejarah. Yogyakarta: Penerbit Ombak, 2012.

Gazalba, Sidi. Pengantar Sejarah Sebagai Ilmu. Jakarta: Bhratara Karya Aksara, 1981.

Hasbullah, Moeflih. Filsafat Sejarah. Bandung: Pustaka Setia, 2012.

Kuntowijoyo. Pengantar Ilmu Sejarah. Yogyakarta: Tiara Wacana, 2013.

Madjid, M. Dien dan Johan Wahyudhi. Ilmu Sejarah Sebuah Pengantar. Jakarta: Prenada Media Group, 2014.

Rifai Shodiq Fathoni

Rifai Shodiq Fathoni

I explore disability and medical history as a history buff. I examine how society and medicine have treated and changed for people with disabilities over time.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *