Kebijakan Sistem Millet Sultan Muhammad Al-Fatih

Share your love

Selama lebih dari seribu tahun, Konstantinopel adalah pusat dunia Barat sekaligus pertahanan Kristen terhadap Islam dan selama itu pula Konstantinopel tidak lepas dari ancaman, namun selalu selamat dari penyerangan rata-rata setiap empat puluh tahunan. Hingga akhirnya, Sultan Muhammad al-Fatih, berhasil menaklukkannya pada 1453 M.

Pasca penaklukkan, Konstantinopel diubah menjadi Istanbul dan dijadikan sebagai ibukota Kesultanan Turki Utsmani. Kehidupan sosial di Istanbul terdiri dari berbagai macam etnis, agama, budaya dan sebagainya. Belum lagi perluasan wilayah yang dilakukan Kesultanan Turki Utsmani ke wilayah Eropa menyebabkan banyaknya masyarakat di bawah pemerintahan yang beragama non-Muslim, sehingga untuk menjaga kestabilan sosial diperlukan sistem yang menjamin kehidupan bagi masyarakat yang bermacam-macam tersebut.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Sultan Muhammad al-Fatih menegakkan suatu sistem, yang mana, penguasa Muslim memberikan kebebasan dalam berbagai bidang kepada masyarakat non-Muslim di bawah kekuasaan mereka, yang sistem tersebut dikenal dengan nama sistem millet.

Kebijakan Sistem Millet

Kebijakan sistem millet
Muhammad al Fatih

Segera setelah berhasil menaklukkan Konstantinopel, Sultan Muhammad al-Fatih langsung menerapkan sebuah sistem yang mengatur hak-hak non-muslim. Sistem tersebut dikenal dengan nama millet. Jika dilihat dari penjelasan mengenai pembagian kelompok re’aya bagi non-muslim, boleh jadi sistem millet ini merupakan perwujudan dari kebijakan awal mengenai non-muslim. Hal ini ditarik dari fakta bahwa sebelum adanya sistem millet, kelompok-kelompok non-muslim diberikan sebuah wilayah tersendiri dan pemimpinnya memiliki otoritas untuk mengatur dengan leluasa anggota kelompoknya.

Fakta sejarah mencatat, bahwa Konstantinopel adalah pusat Gereja Ortodoks saat itu, belum lagi adanya kelompok Gereja Gregorian dan Yahudi. Maka, untuk menjaga stabilitas sosial dan keamanan, Sultan Muhammad al-Fatih menerapkan sistem millet yang sesuai dengan prinsip syariat Islam tentang bagaimana interaksi negara Islam kepada non-muslim atau dalam Islam disebut ahlu dzimmah.

Sistem ini secara tidak langsung menyatakan bahwa Kesultanan Turki Utsmani adalah pelindung dari bangsa-bangsa yang ada di bawah pemerintahannya. Sebagai imbalannya, kalangan non-muslim berkewajiban membayar jizyah dan berkomitmen mematuhi beberapa batasan-batasan yang memasukkan mereka sebagai salah satu bagian masyarakat, namun level mereka berada di bawah level kaum muslim.

Dari beberapa sumber yang ditemukan, kebijakan sistem millet ini dapat dirinci pada beberapa poin, di antaranya :

  1. Memilih pemimpin agama sendiri.
  2. Pemimpin diizinkan menegakkan aturan agama terhadap anggotanya.
  3. Hukum Islam tidak memiliki wewenang hukum atas non-muslim.
  4. Boleh menggunakan bahasa sendiri.
  5. Mengembangkan lembaga-lembaga (tempat ibadah, dan lain-lain).
  6. Mengumpulkan pajak.
  7. Menyelesaikan sengketa yang terjadi.
  8. Membebaskan dari wajib militer.
  9. Dan lain-lain.

Hukum Islam baru akan diterapkan ketika adanya suatu kasus yang melibatkan dua orang dari millet berbeda, seperti Kristen-Islam, atau Yahudi-Kristen, dan seterusnya. Dalam kasus ini, hakim muslim akan memimpin dan menyelesaikan kasus dengan penilaian terbaik.

Kemudian, Sultan sebagai pemimpin besar dari tiap-tiap millet hanya memiliki kewenangan dalam hal menyetujui pemilihan pemimpin atau pemecatan pemimpin yang dianggap menyeleweng. Selain itu, Sultan pun melakukan kontrol dan berkonsultasi dengan pemimpin millet. berkenaan dengan masalah-masalah yang ada di dalam millet.

Implikasi Kebijakan Sistem Millet

Kebijakan sistem millet yang diterapkan ini membawa dampak bagi Kesultanan Turki Utsmani dan millet-millet, baik dampak positif maupun negatif. Kesultanan Turki Utsmani selaku pemerintah yang menaungi millet-millet tersebut, mendapat keuntungan berupa stabilitas kehidupan sosial, yaitu berupa kerukunan antar umat beragama dan rasa tanggungjawab dari setiap lapisan masyarakat di seluruh kerajaan.

Pada masa Sultan Muhammad al-Fatih, sejauh dari sumber yang didapat tidak ada konflik yang berarti, yang menyebabkan goncangnya stabilitas sosial. Hal ini dapat dimaklum, karena memang kedua belah pihak saling membutuhkan satu sama lain untuk menjaga eksistensi masing-masing.

Selain itu, sikap dan perangai Sultan al-Fatih yang toleran terhadap warga non-muslim serta sikap pemerintah yang tidak ikut campur terhadap urusan-urusan mereka, membuat mereka patuh dan kagum terhadap kepemimpinan Sultan al-Fatih. Meskipun, pada perkembangan selanjutnya, penerapan sistem millet akan menghasilkan sebuah gerakan independen dari millet yang berusaha memisahkan diri dari Kesultanan Turki Utsmani.

Bagi millet-millet, dampak positif dari kebijakan ini adalah perlindungan dari Kesultanan Turki Utsmani terhadap mereka dan mengetahui tugas-tugas administratif sebuah kelompok. Sedangkan dampak negatifnya adalah  tidak semua warga non-muslim mendapatkan hak yang sama dengan warga muslim. Namun, pada masa Sultan Muhammad al-Fatih, mereka terlihat seolah puas dengan adanya kebijakan sistem millet ini, karena mereka masih mampu melaksanakan ritual keagamaan dan urusan-urusan lainnya dengan bebas dan merdeka.

DAFTAR PUSTAKA

Crowley, Roger. 2015. 1453 Detik-detik Jatuhnya Konstantinopel ke Tangan Muslim. Terj. Ridwan Muzir. Jakarta: Pustaka Alvabet.

Freely, John. 2012. Istanbul Kota Kekaisaran. Terj. Fahmy Yamani. Jakarta: Pustaka Alvabet.

_____. 2012. Sultan Mehmet II Sang Penakluk. Terj. Fahmy Yamani. Jakarta: Pustaka Alvabet.

Lapidus, Ira M. 1999. Sejarah Sosial Ummat Islam. Terj. Ghufron A. Mas’adi. Jakarta: RajaGrafindo.

Al-Munyawi, Syeikh Ramzi. 2012. Muhammad al-Fatih Penakluk Konstantinopel. Terj. Muhammad Ihsan. Jakarta: Pustaka al-Kautsar.

 

Rifai Shodiq Fathoni

Rifai Shodiq Fathoni

I explore disability and medical history as a history buff. I examine how society and medicine have treated and changed for people with disabilities over time.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *