Piagam Madinah: Konstitusi Tertulis Pertama di Dunia

Sepanjang sejarah umat manusia, semua negara dan bangsa dijalankan di bawah undang-undang tertentu yang dirumuskan oleh pendiri/penguasa mereka. Dari kode Hammurabi hingga konstitusi saat ini, undang-undang telah berevolusi secara signifikan selama berabad-abad. Banyak sejarawan Barat menganggap Magna Carta Inggris sebagai konstitusi tertulis pertama, namun sebenarnya Piagam Madinah (Mithaq-ul-Madina) adalah konstitusi pertama yang ditulis oleh umat manusia. Piagam Madinah mendahului Magna Carta 1215 dan konstitusi Amerika 1787.

Latar Belakang Perumusan Piagam Madinah

Pada awal kenabiannya, Nabi Muhammad saw mendakwahkan ajaran Islam di Makkah selama sekitar 13 tahun. Di Makkah, Nabi menghadapi oposisi yang gigih dari suku Quraisy. Pada perkembangannya ancaman dari suku Quraisy semakin nyata dan brutal.

Pada 622 M, Muhammad akhirnya memutuskan untuk pindah (hijrah)  ke Yastrib (Madinah) bersama dengan para pengikutnya setelah menerima undangan dari suku-suku Arab di Yastrib.

Yastrib dikenal memiliki masyarakat majemuk yang terdiri dari orang-orang yang berbeda agama dengan populasi besar orang Yahudi. Suku-suku ini terlibat dalam pertengkaran sengit dan sering berperang melawan perselisihan yang telah berlangsung selama beberapa generasi.

Setidaknya ada 12 suku Arab dibagi antara Aws dan Khazraj dan sepuluh suku Yahudi termasuk Bani Nazeer, Bani Quraiza dan Bani Qainuqa.

Kondisi anarki yang terjadi terus menerus di Madinah akhirnya memaksa warga mencari pilihan untuk perdamaian. Mereka sepakat untuk mengangkat Abdullah ibn Ubay bin Salool sebagai raja mereka agar perdamaian dan keharmonisan bisa tercapai.

Setibanya Nabi Muhammad (SAW) di Madinah, ia langsung menarik perhatian warga Madinah. Pamornya lansung naik mengalahkan Abdullah ibn Ubay. Karena Nabi dipandang sebagai orang yang terhormat, jujur dan dapat dipercaya, ia akhirnya dipilih menjadi pemimpin kota Madinah.

Proses Pembuatan Piagam Madinah

Setelah mengambil peran sentral di Madinah, Nabi merumuskan beberapa langkah untuk mengatasi permasalah di Madinah:

  1. Menentukan hak dan tanggung jawab penduduk setempat serta imigran dari Mekkah
  2. Membuat perjanjian dengan penduduk non-Muslim Madinah, terutama orang Yahudi, untuk memastikan perdamaian dan harmoni
  3. Menciptakan strategi dan rencana untuk mempertahankan kota dari serangan
  4. Menyediakan sumber daya bagi para imigran untuk mencari nafkah

Kebutuhan yang kuat untuk menciptakan pemerintahan yang terpusat di Madinah untuk mengakhiri anarki yang terjadi mencapai puncaknya pada penciptaan Piagam Madinah. Teks piagam telah dilestarikan secara keseluruhan oleh para ulama seperti Ibn Ishaq dan Abu Ubaid.

Secara garis besar Piagam Madinah dibagi menjadi dua bagian. Bagian pertama membahas aturan dan peraturan untuk imigran muslim (Muhajirin) dan muslim pribumi (Anshar) dan bagian kedua berkaitan dengan hak dan tanggung jawab orang Yahudi Madinah.

Piagam yang berisi 47 point ini meletakkan dasar-dasar negara-bangsa berdaulat yang terdiri dari Muslim, Yahudi dan Pagans. Di bawah Piagam Madinah, mereka  memiliki hak dan tanggung jawab yang sama di bawah kewarganegaraan bersama.

Banyak sejarawan percaya bahwa piagam ini dikembangkan dalam dua tahap. Bagian pertama ditulis sebelum perang Badar dan bagian kedua tentang hubungan dengan orang-orang Yahudi ditulis setelah Badar, ketika umat Islam telah memperoleh kedudukan yang jauh lebih kuat.

https://wawasansejarah.com/perang-badar-kubra/

Point-point yang menonjol dari piagam ini meliputi:

  1. Semua pihak yang termasuk dalam piagam, yaitu Muslim, orang-orang dari buku (Yahudi dan Kristen) dan orang-orang kafir, memiliki kebebasan untuk mempraktekkan agama mereka
  2. Semua warga negara memiliki hak dan tanggung jawab yang sama dan dilindungi dari kesewenang-wenangan dan penindasan
  3. Suatu sistem bantuan keuangan dikembangkan dalam setiap suku dan antar suku. Dana komunal didirikan yang digunakan pada saat kebutuhan keuangan seperti membayar tebusan atau uang darah
  4. Apabila terjadi perang atau serangan bermusuhan dari orang luar pada satu suku, semua suku Madinah (penandatangan piagam) diminta untuk datang membantu suku yang bertahan.
  5. Dalam mengatasi perselisihan, Nabi Muhammad (SAW) adalah otoritas terakhir untuk menyelesaikan perselisihan
  6. Kaum Quraish dari Makkah harus diboikot secara komersial oleh semua penandatangan dan tidak seorang pun akan memberikan dukungan apa pun kepada mereka

Pengaruh Piagam Madinah

piagam madinahPiagam Madinah adalah salah satu dokumen penting  dalam sejarah konstitusional dunia. Piagam ini mengubah semua aspek kehidupan di Madinah termasuk kehidupan politik, agama dan sosial.

Pencapaian terbesarnya adalah membentuk pemerintahan dan membangun perdamaian jangka panjang di antara mereka. Piagam ini mengakhiri anarki di dalam masyarakat majemuk dan melindungi kehidupan, kebebasan, hak milik dan kebebasan beragama bagi semua orang yang termasuk dalam perjanjian itu.

Pada akhirnya piagam tersebut menciptakan sebuah negara di mana hak dan tanggung jawab yang sama benar-benar disediakan untuk semua warga negara. Piagam Madinah menggantikan kekerabatan suku tradisional dengan tatanan sosial baru dan menciptakan sebuah negara bangsa dengan tatanan sosial baru.

BIBLIOGRAFI

Hitti, Phillip K. 2006. History of The Arabs. Terj. Cecep Lukman Yasin dan Dedi Slamet Riyadi. Jakarta: Serambi Ilmu Semesta.

Lapidus, Ira M. 2000. Sejarah Sosial Ummat Islam. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Lings, Martin. 2012. Muhammad: Kisah Hidup Nabi Berdasarkan Sumber Klasik. Jakarta: Serambi.

Syaikh Shafiyyurrahman Al-Mubarakfuri. 2011. Sirah Nabawiyah: Ar-Rahiq Al-Makhtum. Jakarta: Ummul Qura.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *