Ambivalensi Alkohol pada Masa Awal Islam

Meskipun ajaran Islam secara tegas melarang pengikutnya untuk mengonsumsi minuman beralkohol, pada praktiknya, larangan tersebut tidak selalu dipatuhi. Bahkan, pada masa kejayaan Islam, beberapa penguasa justru terang-terangan melanggar larangan tersebut dengan mengonsumsi minuman beralkohol.

Kebiasaan Mengonsumsi Alkohol di Timur Tengah

Minuman beralkohol sebetulnya bukanlah hal yang asing di wilayah Timur Tengah. Pada masa Mesopotamia kuno, bir menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat, dianggap memberikan kalori yang dibutuhkan untuk bekerja dan membersihkan tubuh dari air yang tercemar. Sementara itu, pengolahan anggur menjadi minuman beralkohol dimulai di wilayah yang kini disebut Iran, sekitar milenium kelima sebelum masehi.

peradaban mesopotamia
illustrasi Babilonia

Di wilayah Mesopotamia selatan, seperti Babilonia, minuman beralkohol digunakan dalam ritual keagamaan dan dipersembahkan kepada dewa-dewa anggur. Regulasi pertama tentang minuman beralkohol ditemukan dalam Kode Hammurabi, yang dibuat pada abad ke-18 SM, yang mengatur perdagangan kedai minuman keras dan melarang para pendeta untuk mengonsumsi minuman keras secara bebas.

Baca juga: Jejak Minuman Beralkohol di Nusantara

Orang-orang Yahudi di Irak selatan juga memiliki aturan tertulis tentang minuman anggur sejak abad ke-5 SM. Mereka terus memproduksi dan mengonsumsi minuman beralkohol hingga era Islam.

wines 1761613 1280
Potret minuman anggur. Pixabay

Meskipun minuman beralkohol dianggap lumrah di Jazirah Arab pra-Islam, daerah ini bukan penghasil anggur seperti wilayah lainnya. Kata “alkohol” sendiri berasal dari bahasa Arab “al-kohl”, yang merujuk pada bubuk hitam yang digunakan dalam kosmetik untuk mata. Dalam bahasa Arab, minuman beralkohol juga disebut sebagai “khamr”, yang berakar dari kata “takhmeer” (fermentasi) dan memiliki konotasi luas, termasuk menutupi, mengaburkan, kebencian, atau memperbudak. Oleh karena itu, istilah “khamr” dianggap mencakup semua minuman beralkohol, tidak hanya anggur.

Munculnya Larangan

Islam muncul di Arab barat pada awal abad ketujuh. Pada saat itu, konsumsi alkohol telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Meskipun Islam melarang konsumsi alkohol, minuman ini tidak serta merta menghilang begitu saja.

camels 4134934 1280
Potret padang pasir. Pixabay

Penafsiran mengenai larangan alkohol dalam Islam memang memiliki variasi, tetapi umumnya dipahami bahwa larangan tersebut diperkuat secara bertahap melalui ayat-ayat Al-Qur’an. Pertama-tama, dalam surah al-Baqarah ayat 219, dijelaskan bahwa meskipun terdapat beberapa manfaat dalam minuman keras, dosanya lebih besar daripada manfaatnya. Ini memberikan peringatan tentang bahaya alkohol namun belum secara eksplisit melarangnya.

Dalam beberapa tafsir, “manfaat” khamr diinterpretasikan sebagai kenikmatan sementara yang diberikan oleh minuman keras, sejalan dengan konsep bahwa kenikmatan dunia tidak sebanding dengan dosa yang ditimbulkannya. Ayat-ayat lain dalam Al-Qur’an juga menyebutkan tentang cawan-cawan anggur di surga yang tidak membahayakan penghuni surga, memberikan gambaran bahwa alkohol memiliki sisi bahaya yang harus diwaspadai (Al-Qur’an 37: 45-47).

Surah An-Nisa ayat 43 memperingatkan agar tidak mendekati salat dalam keadaan mabuk, menunjukkan bahwa praktik minum alkohol masih ada pada masa awal Islam. Namun, larangan yang lebih tegas terhadap alkohol baru diwujudkan dalam surah Al-Maidah ayat 90, yang dengan jelas menyatakan bahwa minuman keras adalah perbuatan keji dan harus dihindari.

Beberapa ulama memandang bahwa ayat-ayat ini mencerminkan tiga tahapan menuju pelarangan alkohol, sementara yang lain berpendapat bahwa pelarangan alkohol telah dimulai sejak awal dan ayat-ayat terakhir hanya menguatkan larangan tersebut. Dalam praktiknya, larangan alkohol menjadi salah satu aspek fundamental dalam ajaran Islam, dan umat Muslim diharapkan untuk mematuhinya sesuai dengan ajaran agama.

Respons Muslim Terdahulu

Meskipun Al-Qur’an dan Sunnah melarang konsumsi alkohol, terdapat bukti bahwa sebagian umat Islam tetap melanjutkan kebiasaan tersebut selama masa Islam. Alkohol tidak sepenuhnya menghilang dari wilayah-wilayah yang dikuasai oleh Islam. Sebaliknya, dari Andalusia hingga Khurasan, minum-minum masih umum terjadi. Di Mesir, bahkan, konsumsi alkohol meningkat seiring dengan penyebaran Islam.

camel 926435 1280
Penunggang unta di Mesir. Pixabay

Sejak dahulu, umat Islam terpesona dengan perayaan Kristen dan hidangan anggur. Banyak di antara mereka yang mengunjungi biara-biara di Irak, Arab, dan Mesir, atau menghadiri perayaan pernikahan, untuk menikmati hiburan dan hidangan yang dilarang oleh agama mereka sendiri. Akibatnya, banyak muslim yang baru memeluk Islam tetap melanjutkan kebiasaan minum alkohol tanpa rasa bersalah.

Kebiasaan ini sudah ada sejak awal penyebaran Islam, pada masa pemerintahan Khulafaur Rasyidin yang berhasil memperluas kekuasaan Islam hingga Mesir dan Suriah. Ironisnya, pada masa dinasti-dinasti Islam, kecenderungan ini semakin merajalela.

Yazid ibn Muawiyah menjadi penguasa Islam pertama yang secara terang-terangan menunjukkan kecenderungan mabuk-mabukan. Sejak muda, ia sudah terbiasa menjadi peminum berat, bahkan menolak mentah-mentah nasihat ayahnya untuk berhenti minum.

Ada cerita yang menyebutkan bahwa Yazid pernah menikmati anggur sambil ditemani oleh monyet-monyet dan anjing. Ia senang berpesta sambil mabuk bersama para penari perempuan hingga akhirnya pingsan, sehingga mendapatkan julukan Yazid al-Khumur (Yazid si Pemabuk).

Berbeda dengan Yazid, Khalifah Umar II (717-729) terkenal karena kesalehannya yang luar biasa, sehingga melarang keras konsumsi alkohol. Tidak hanya di istananya, tetapi Umar II juga menghancurkan kedai-kedai miras dan memecahkan botol-botol minuman keras di wilayah yang baru ditaklukkannya.

Meskipun demikian, Umar II adalah pengecualian dari perilaku umum yang terus dilakukan oleh para penguasa Dinasti Umayyah. Al-Jahiz, seorang teolog Arab, mengklaim bahwa beberapa khalifah Umayyah bahkan tidak segan menari atau melepas pakaian mereka saat minum.

Tidak hanya khalifah, tetapi juga anggota kerajaan lain terlibat dalam kebiasaan serupa. Meskipun Hisyam ibn Abdul Malik (memerintah 724-743) dikenal sebagai khalifah yang tidak suka mabuk, istrinya, Umm Hakim, terkenal sebagai pemabuk berat. Kecanduannya terhadap alkohol diwakili oleh cangkir seberat 3,5kg yang terbuat dari kaca hijau dan gagang emas.

Meskipun mengandung alkohol, Anggur umumnya menjadi minuman wajib pesta para khilafah.
Anggur umumnya menjadi minuman wajib pesta para khilafah.

Kebiasaan mabuk-mabukan penguasa Abbasiyah turut ditiru oleh para pejabatnya. Bahkan beberapa hakim muslim (qadi) diketahui peminum alkohol. Yang paling terkenal di antara mereka adalah Abu’l-Qasim al-Tanukhi, seorang peminum elite dengan cawan seberat 4kg.

Namun, tidak ada penguasa Umayyah yang se-ekstrem Khalifah al-Walid II, penerus Hisyam. Sebelum menjadi khalifah, ia bahkan menyelenggarakan pesta minuman keras di samping Ka’bah saat bertugas mengurus kafilah haji. Sejarawan al-Mas’udi menyebutnya sebagai khalifah pertama yang memanggil musisi dari berbagai belahan dunia untuk memberikan hiburan pada pesta-pesta seks yang diadakannya. Al-Walid II dikenal dengan julukan al-fasiq (orang bejat) dan sahib syarab (peminum anggur yang gemar).

Pada zaman Abbasiyah, kebiasaan minum alkohol tetap berlangsung, meskipun tidak terlihat secara terang-terangan di depan publik. Khalifah Abbasiyah awal seperti Abu’l-Abbas al-Saffah dan al-Mansur terlihat hanya minum air putih dan tidak menawarkan anggur kepada para tamu mereka. Mereka berusaha memperlihatkan diri sebagai pemimpin revolusioner yang taat pada ajaran agama.

kejayaan Abbasiyah
Ilustrasi Kota Baghdad

Namun, kebiasaan ini hanya terbatas pada khalifah awal, karena penerus mereka ternyata tidak jauh berbeda dari penguasa Dinasti Umayyah yang gemar berpesta. Istana Abbasiyah mirip dengan rumah keluarga kelas atas pada umumnya, dengan ruangan penyimpanan anggur (sharab-khana). Meskipun demikian, tingkat ketergantungan pada alkohol bervariasi di antara khalifah, tidak semuanya menjadi pemabuk berat, bahkan ada yang mencoba menjauhinya.

Baca juga: Puncak Kejayaan Abbasiyah

Sebagai contoh, Khalifah al-Mutawakkil adalah seorang pemabuk berat yang sering mengadakan pesta anggur dan tarian di biara-biara Kristen di Irak. Salah satu pesta itu bahkan menyebabkan dirinya terbunuh. Namun, keponakannya, al-Muhtadi, menunjukkan perilaku yang berbeda. Ia adalah seorang penguasa yang sangat taat pada ajaran agama dan mengambil Khalifah Umar II sebagai panutan. Ia secara aktif melawan minuman keras serta mengusir penari dan musisi dari istananya.

Kemewahan penguasa dan elit mereka dalam gaya hidup hedonistis tidak lepas dari dominasi madzhab yang diikuti oleh istana. Sejak masa al-Ma’mun, golongan Mu’tazilah mendapat dukungan dan monopolisasi kekuasaan karena penolakan mereka untuk menghakimi perilaku manusia, memberikan ruang bagi gaya hidup penguasa yang sering bertentangan dengan ajaran agama.

Namun, pada masa al-Mutawakkil, Mu’tazilah mulai tergeser oleh Mazhab Hambali yang lebih konservatif. Saat mazhab ini mendominasi, filsafat spekulatif mulai ditinggalkan.

Awalnya, pengikut Mazhab Hambali tidak terlalu keras dalam memerangi kemungkaran. Namun, semuanya berubah ketika dipimpin oleh Hasan ibn Ali al-Barbahari, yang memulai kampanye melawan Syi’ah dan Mu’tazilah, serta praktik-praktik seperti ziarah ke makam. Ia dan pengikutnya secara aktif melakukan inspeksi di toko-toko dan rumah-rumah untuk mencari minuman keras, alat musik, dan penyanyi wanita. Tindakan ini berlanjut hingga masa selanjutnya.

Referensi

Al Ansari, M., Dawson, A., & Conigrave, K. (2021). Alcohol: From mesopotamia to modern iraq. Journal of ethnicity in substance abuse20(3), 343-365.

Matthee, R. (2014). Alcohol in the Islamic Middle East: ambivalence and ambiguity. Past & Present222(suppl_9), 100-125.

Matthee, R. (2016). Alcohol and Politics in Muslim Culture: Pre-text, text and context. Matthee, R. (2023). Angels Tapping at the Wine-Shop’s Door: History of Alcohol in the Islamic World. Hurst Publishers.

Sánchez, I. (2023). Wine, Law and Irony. Islamic Literatures, 169.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *