Kehidupan Beragama di Indonesia Abad Ke-19

Sejarah mencatat berbagai peristiwa penting terjadi di dunia ini pada abad ke-19. Kondisi dunia pada umumnya dibagi menjadi dua golongan, yang pertama adalah golongan penjajah dan yang kedua dihuni oleh golongan yang terjajah. Ketika suatu bangsa terjajah, maka akan muncul berbagai persentuhan budaya di berbagai bidang, salah satunya adalah kehidupan beragama di Indonesia abad ke-19.

Kehidupan beragama di Indonesia mempunyai berbagai keunikan yang menarik untuk dibahas. Praktek keagamaan yang dijalankan oleh masyarakat Indonesia pada abad ke-19 didominasi oleh praktek ajaran Islam, karena Islam manjadi agama mayoritas penduduk Indonesia saat itu. Walaupun tidak mengkhianati bahwa masih ada juga praktek keagamaan selain praktek ajaran Islam.

Keterbatasan sumber data yang bisa digunakan untuk mendeskripsikan praktek keagamaan yang dijalankan penduduk Indonesia pada abad ke-19, maka perbedaan praktek keagamaan pada daerah masa lampau, tidak dapat dipaparkan dengan jelas. Berikut beberapa kebiasaan-kebiasaan yang terkait dengan keagamaan masyarakat Indonesia pada abad-19:

Lima Macam Guru dalam Kehidupan Beragama di Indonesia

Secara garis besar guru agama dapat dibagi dalam lima golongan.

Guru ngaji Qur’an

kehidupan beragama di Indonesia
Santri Zaman Dahulu. Pinterest

Tugas guru ngaji terbatas sampai pengajaran huruf Arab, rukun Islam yang lima, khususnya salat dan membaca alquran yang sering terbatas sampai juz’amma saja. Meskipun untuk pendidikan ini tidak diberikan ijazah formal, tetapi pada akhir pendidikan diadakan upacara “tammatan” yang sering diikuti dengan khitanan. Pendidikan ini bersifat individual. Setiap murid menerima pendidikan pribadi dari guru, disamping bersama-sama dengan teman sepengajian.

Guru Kitab

Di pulau Jawa, pendidikan yang lebih mendalam adalah pendidikan pesantren, yang pada umumnya terletak jauh dari kota besar. Di Sumatera Barat disebut pendidikan surau, dan di Aceh: pendidikan meunasah. Surau dan meunasah dipakai juga untuk tempat salat dan tempat pengajian alquran, sehingga kedua tempat pendidikan itu tidak begitu terpisah seperti di Jawa. Di Jawa umumnya di pesantren, para santri akan diajarkan kitab kuning. Guru mengaji kitab di pesantren, selain oleh kyai pesantren langsung, juga dari beberapa santri senior yang sudah mendapat kepercayaan mengajar oleh kyai di pesantren.

Guru Tarekat

Banyak kyai pesantren dalam abad-19 mengajarkan tarekat, yang pengajarannya pada umumnya terpisah dari pengajaran kitab. Calon anggota tarekat rata-rata lebih tua daripada santri biasa.

Hubungan antara murid dan guru yang sudah dibina kuat pada pengajian Qur’an, dan lebih erat lagi dalam pengajian kitab, akan menjadi lebih erat sekali pada pengajian tarekat. Untuk mengajar tarekat diperlukan ijazah. Beberapa guru tarekat dapat memberikan ijazah, asalkan diberikan uang kepada mereka. Di dalam ijazah disebutkan silsilah guru sampai pendiri tarekat. Tarekat hanya dipelajari dari seorang guru saja.

Guru untuk Ilmu Ghaib, Penjual Jimat dan lain-lain

Kemampuan ini sering dikuasai oleh guru kitab dan guru tarekat, di samping dipraktekkan juga oleh orang yang tidak termasuk golongan diatas.

Guru yang Tidak menetap di Satu Tempat

Kelompok ini dibagi menjadi dua. Pertama, orang Arab atau orang Indonesia yang mencari calon haji untuk mereka sendiri atau untuk syekh haji tertentu. Disamping itu mereka juga memberikan ceramah agama, menjual jimat, air zam-zam dan tasbih.

Kedua, adalah golongan yang masih mengikuti kebiasaan lama sebagai petapa. Mungkin karena praktek-praktek yang seperti inilah yang menguatkan pendapat Islam Indonesia dibangun oleh sisa-sisa peradaban Hindu-Budha. Hal ini mengingatkan pada pendapat dari seorang pembaharu Islam di India pada periode pertengahan, yaitu Syah Waliyullah. Dia membagi Islam menjadi dua, yaitu Islam Universal dan Islam Lokal.

Kitab-Kitab yang Dipakai

Sumber yang paling lengkap tentang kitab ini adalah artikel L.W.C van den Berg, yang ditulisnya sebagai hasil inventarisasi kitab Arab yang dipakai di pesantren besar di Jawa dan Madura. Berikut beberapa kitab yang disebutkan oleh L.W.C van den Berg:

Fiqh ‘Ibadah:

  1. Salim b. Abdallah b. Sumayr (w. 1270 / 1854) : Safinat an-Najah.
  2. Sayid Abdallah b. Al-Husayn b. Tahir (w.1271/1855) : Sullam At-Taufiq.
  3. Sulaiman al Kurdi (w. 1194/1780) : al Hawasyi al Madaniyah : hasiyah terhadap 5.

Fiqh Umum:

  1. Abu abdullah Muhammad b. Qasim ak Ghazzi (w. 918/1512) : Fath al Qarib : syarh terhadap 8.
  2. Abu Zakarya Yahya b. Syaraf an Nawawi (w. 676/1277) : Minhaj at Thalibin ringkasan dari pada 13.

Tata Bahasa Arab:

  1. Abu Abdallah b. Muhammad b. Daud As-Sanhaji b. Ajurrum (w. 723/1323) : Muqaddamat al Ajurumiyah
  2. Abu abdallah Muhammad b. Abdallah at Tai al Jajjani (w. 672/1273) : al Alfiyah

Ushuluddin:

  1. Muhammad b. asy-Syafi’I al Fadhalai : Kifayat al Awam

Tasawuf:

  1. Abu Hamid Muhammad al Ghazali (w. 505/1111) : Ihya Ulumuddin
  2. Idem : Bidayatul Hidayah
  3. Idem : Minhaj al Abidin

Tafsir:

  1. Jalaluddin Muhammad b. Ahmad al Mahalli (w. 864/1460) dan Jalaluddin Abdurrahman b. Abu Bakr as Suyuti (w. 911/1505) : Tafsir Jalalain

Munculnya Perbedaan antara Pendidikan Umum dan Pendidikan Agama

kehidupan beragama di indonesia
Pesantren zaman Belanda

Pada permulaan abad ke-19, pesantren merupakan satu-satunya lembaga pendidikan sesudah al-Quran, dan hal ini terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia. Kemudian pemerintah Kolonial mulai membuka lembaga pendidikan sendiri, yang sama sekali tidak berhubungan dengan sistem pendidikan Islam. Pada tahun 1819, gubernur jenderal van der Capellen memberikan instruksi kepada para residen agar menyelidiki kemungkinan untuk memperbaiki pendidikan pribumi.

Tokoh pendidikan Verkerk Pistorius mengajukan usul, supaya pengembangan pendidikan dilakukan dengan memperbaiki secara bertahap sistem pendidikan asli yang sudah ada. Namun pada akhirnya pemerintah Kolonial memilih jalan lain dan mengembangkan sistem pendidikan tersendiri, lepas dan terpisah. Hal inilah yang kemudian menyebabkan sistem pendidikan Islam pada abad ke-20 masuk dalam isolasi an hingga perlu menyesuaikan diri dengan syarat-syarat pemerintah untuk menerima bantuan dan pengakuan resmi.

Pendidikan di Maluku yang dilakukan oleh pihak zending dalam permulaan abad ke-19 juga sepenuhnya bersifat agama. Diantara pelajarannya adalah membaca huruf latin dan bahasa Melayu (bukan bahasa daerah) agar para murid dapat membaca al-Kitab. Pelajaran sejarah tidak lebih daripada sejarah para nabi dari perjanjian lama dan baru. Latihan musik hanya diberikan untuk mempelajari lagu yang dipakai dalam gereja.

Menurut J.A van der Chijs, guru di daerah Minahasa dan Maluku ini selain bertugas sebagai guru sekolah, juga berperan sebagai pendeta. Sekolah merupakan persiapan untuk kebaktian di dalam gereja. Kenyataan ini mendorong van der Chijs berusaha keras untuk memperluas dan memperbaiki pendidikan ini secara bertahap, sehingga pendidikan umum akan lebih kuat. Hal ini menjelaskan bahwa pemerintah Kolonial sesungguhnya misinya ke belahan dunia Timur bukan untuk mendakwahkan agama Kristen. Jika diprosentasekan, mungkin hasilnya akan lebih besar terdorong oleh semangat Gold.

Kyai versus Penghulu

Para penghulu diangkat menurut sistem pemerintahan Kolonial, yaitu oleh Gubernur Jenderal atau atas namanya, sesudah melalui pencalonan dari bupati dan mendapat persetujuan dari Residen. Di beberapa daerah, penghulu dianggap sebagai pegawai biasa saja dan setiap orang bias diterima, asal tidak fanatik dalam agama. Para pnghulu juga hidup dalam lingkungan pegawai Kolonial dan mendapat gaji langsung dari Batavia. Mereka juga sering diangkat dari kalangan keluarga atau kenalan para Bupati dan Wedono.

Di samping tugas di bidang urusan masjid dan pengadilan agama, para penghulu juga sering ditugaskan mengadakan atau mengurus suntikan wajib dari wabah penyakit. Untuk beberapa jabatan tertentu, cara yang seperti ini berlangsung dan masih dipraktekkan sampai sekarang.

Para kyai selalu bersifat swasta dan berdikari. Pengetahuan mereka di bidang agama lebih mendalam dan cara hidup mereka lebih dipercayai oleh rakyat. Lalu pada tahun 1866 dikeluarkan peraturan, bahwa pegawai negeri tidak boleh membantu pengumpulan zakat. Tujuannya adalah untuk memisahkan dua golongan ini, supaya para penghulu menjadi pegawai setia memerintah Kolonial dan pengaruh para kyai tidak terlalu besar.

Lembaga Perdikan dan Fungsinya dalam Pengembangan Islam

Pemerintah Kolonial mengambil sikap tidak mau ikut campur tangan dalam masalah desa perdikan, karena lembaga ini dianggap sebagai lembaga keagamaan. Dalam pengangkatan kepala desa perdikan ini dilaksanakan prinsip turun temurun, serta pengangkatan atau pengesahan oleh Gubernur jenderal. Oleh karena itu kepala desa perdikan berwenang penuh terhadap desanya.

Desa dibagi dalam beberapa macam. Di antaranya adalah :keputihan, mutihan, atau putihan, yaitu satu desa yang lebih saleh daripada desa lainnya. Pada umumnya di desa ini tinggal seorang atau beberapa orang guru agama, yang menurut adat guru agama dan muridnya dibebaskan dari kerja rodi dan pajak.

Dari sudut pandang keagamaan, desa perdikan mempunyai tiga fungsi, yaitu memelihara macam-macam makam, memelihara pesantren, dan memelihara masjid. Sedangkan fungsinya dalam islamisasi adalah mengislamkan penduduk asli. Secara tidak langsung desa perdikan menjadi petugas keamanan agama. Memelihara sama dengan menjaga atau melindungi. Jika demikian, nilai kesakralan yang dipahami masyarakat Indonesia kala itu menjadi senjata agar pihak Kolonial tidak mengganggu kegiatan keagamaan umat Islam. Desa menjadi benteng pertahanan kekuasaan umat Islam.

Pada abad ke -19, di pulau Jawa dan Madura sering dipakai bentuk desa perdikan, sebagian besar desa perdikan merupakan tempat pemeliharaan makam dan golongan Wahabi. Diantara desa perdikan itu adalah di Tegalsari (Ponorogo) dan Kotagede (Yogyakarta).

Perkembangan Tarekat Abad Ke-19

Perkembangan pertama tarekat di Indonesia adalah Syatariyah diganti dengan Naqsabandiyah kemudian Qadiriyah disekitar tahun 1850/55 di beberapa daerah di Indonesia. Syatariyah pada umumnya tidak begitu mementingkan segi syariat dan juga tidak menekankan sekali kewajiban salat lima kali sehari, tetapi mengajarkan salat permanen. sedangkan tarekat Naqsyabandiyah lebih mementingkan segi syari’at dan pada umumnya hanya menerima anggota tarekat, yang sudah melaksanakan kewajiban Islam yang penting dan yang mengetahui dasar pengetahuan agama.

Dalam pemberontakan petani Cilegon tahun 1888 cukup banyak orang tarekat Qadiriyah yang terlibat. Hal ini mengakibatkan dilarangnya semua tarekat di beberapa daerah di Indonesia. Tarekat Alawiyah, tarekat ini menjadi masyhur karena diajarkan oleh anggota keluarga Hadramaut Ba Alawi. Di Indonesia, tarekat ini diajarkan oleh Sayid Ahmad Dahlan.

Kyai Nur Hakim, Pemimpin Tarekat Khas Jawa, Tarekat Akmaliyah, Ahli Jimat dan Jampe

Jampe dan Rajah dipakai untuk ucapan (mantra) yang mempunyai kekuatan tertentu. Jimat adalah benda yang dianggap mempunyai kekuatan tertentu. Dukun adalah ahli kesesatan tradisional. Primbon adalah buku catatan yang diisi dengan hal-hal yang berbeda: dari catatan aqidah dan fikih sampai bermacam-macam jampe dan petunjuk jimat.

Kyai Nurhakim lahir di sekitar 1818 di desa Pancasan (Purwokerto) dari seorang kepala Desa. Sesudah mengaji Alquran di daerahnya, ia pergi ke kyai Hasan Maulani di Lengkong, Cirebon. Sesudah belajar di Lengkong, ia pergi ke Bogor dan Banten, masuk Tarekat Rifa’iyah. Sesudah masa belajar selesai dia ke Jawa Tengah dan menetap di desa Pasirwetan, Banyumas. Di Pasirwetan ia kawin dengan saudara kepala desa perdikan ini dan mulai mengajar agama.

Pada tahun 1862, ketika mengadakan pesta sunatan anaknya, karena banyak orang yang datang dan menghormatinya, akibatnya oleh Bupati Purwokerto ia dilaporkan ke Residen dan membuatnya harus pindah ke kampung Kauman di Purwokerto.

Tahun 1866, ia dipanggil le Kebumen dengan tuduhan menipu beberapa muridnya. Pengadilan menghukumnya dengan kerja paksa selama empat tahun. Untuk itu ia dikirim ke Banyuwangi, jawa timur. Pada tahun 1871, ada tuduhan yang mengatakan ia hendak mendirikan kesultanan. Sementara itu jumlah muridnya semakin banyak.

Syarat diterima menjadi muridnya, para calon murid harus tirakat ngadem selama tujuh hari: hanya memakan makanan yang dimasak dalam air tanpa garam. Kemudian tirakat mutih selama tujuh hati : hanya memakan makanan putih seperti nasi tanpa air. Selama 14 hari itu calon muridnya harus mandi setiap pagi sampai tenggelam dan mengucapkan tiga kali surat Qulhu. Sesudah itu si calon harus memberikan uang sekurang-kurangnya satu gulden kepada wakil. Tahap selanjutnya, diajarkan pasrah kepada calon. Pasrah ini dimuat dalam primbon mereka, yang memuat uraian pendek tentang wudhu, niat salat dan lain sebagainya. Buku ini dijual seharga setengah gulden.

Sesudah prosesi pasrah ini pernafasan harus diam dan murid harus mengingat gambar syekhnya. Sesudah initasi atau penerimaan dasar ini, murid harus mutih lagi selama 14 hari. Sesudh itu pergi dengan gurunya ke wakil Nurhakim yang paling penting, Muhammad Ishak di Purwokerto, yang memberikan penerangan tentang upacara penerimaan terakhir.

Upacara tersebut tidak dilakukan di rumah Nurhakim sendiri, tetapi di tempat kuburan mertuanya jika waktu siang, dan di sebuah pulau dalam kali lanang jika waktu malam. Upacara dimulai dengan beberapa doa dalam rumah nurhakim. Di tempat upacara kemudian, para calon duduk berkiblat Mekah, dan setiap orang harus membawa setengah gulden dalam kedua tangannya. Uang dalam tangan kanan akan diberikan kepada Nurhakim, sedangkan yang tangan kiri akan dikembalikan kepadanya, untuk pembayaran cincin menurut bentuk tertentu, yang harus dipakai sebagai tanda pengenal murid Nurhakim, sekaligus sebagai peringatan terhadap perintahnya. Ini lebih seperti bisnis atas nama kesalehan dan upaya pengeklusifan diri sebagai benteng serangan pemerintah kolonial.

Langkah kemudian adalah Nurhakim menerima sumpah mereka, bahwa mereka akan taat kepadanya dan akan merahasiakan semua perintahnya. Sesudah itu Nurhakim mengajarkan kepada mereka Hirz al Yamani, yang dianggap sebagai doa yang kuat sekali. Kemudian dia melepaskan sebentar kain kepala muridnya dan mencium ubun-ubun mereka, sehingga tarekatnya masuk di dalamnya.

Dengan membayar tiga gulden, setiap murid bias menerima suatu primbon. Di samping itu Nurhakim juga menjual jimat, seperti kayu dari Mekkah dan besi kuning dengan ukuran 9×4,5 cm dan tebal 2 mm, yang dapat dipakai dalam tujuh hari menjelang hari kiamat kelak sebagai lampu dalam keadaan yang gelap itu. Besi kuning bisa menjadikan pemiliknya kebal. Harganya 100 gulden. [11]

BIBLIOGRAFI

Fuad Jabali, Jamhari. 2002. IAIN dan Modernisasi Islam di Indonesia. Jakarta: Logos Wacana Ilmu.

Huda, Nor. 2013. Islam Nusantara “Sejarah Sosial Intelektual Islam di Indonesia”. (Yogyakarta: Ar Ruzz Media).

Noer, Deliar. 1990. Gerakan Moderen di Indonesia 1900-1942.( Jakarta: LP3ES).

Steenbrink, A Karel. 1984. Beberapa Aspek Tentang Islam di Indonesia Abad ke-19.(Jakarta: Bulan Bintang).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *