Menggali Akar Polusi di Indonesia

Polusi sebenarnya bukanlah isu baru di Indonesia. Pada masa kolonial, isu ini sudah muncul tetapi perhatiannya hanya terbatas pada aspek estetika. Baru pada era Orde Baru, masalah polusi mulai menjadi bagian dari agenda politik nasional.

Polusi dan Pertumbuhan Industri

Mecuatnya isu lingkungan tidak bisa dilepaskan dari pertumbuhan sektor industri. Pada masa kolonial, polusi belum menjadi fokus utama di tengah masyarakat. Ini disebabkan oleh pertumbuhan industri yang relatif kecil di Hindia-Belanda dan pemerintah kolonial membatasi perkembangan industri lokal untuk menjaga pasar bagi produksi industri Belanda.

Sungai di seputar Batavia sudah terkontaminasi polusi sejak masa VOC
Aktivitas penduduk di seputar sungai di Batavia. Sumber: KITLV A739

Kendati demikian, jejak polusi bisa dilacak hingga masa VOC. Pada 1730, tingkat kematian penduduk Batavia mengalami kenaikan secara signifikan. Kenaikan jumlah kematian ini dikaitkan dengan pencemaran sungai yang disebabkan oleh limbah pabrik-pabrik gula di daerah hulu.

Walaupun terjadi peningkatan angka kematian, pejabat VOC menolak untuk menutup pabrik-pabrik gula tersebut. Mereka enggan mengakui adanya korelasi antara industri gula dan buruknya kesehatan masyarakat, dengan mengedepankan kepentingan ekonomi jangka pendek di atas segalanya.

Baca juga: Bagaimana VOC Menangani Banjir di Batavia?

Sebagai gantinya, para pejabat VOC hanya mempekerjakan budak-budak untuk membersihkan aliran kanal secara berkala. Akan tetapi, langkah ini sangatlah tidaklah efektif dan segera dihentikan karena limbah dan lumpur yang tidak ada habisnya.

Seiring berjalannya waktu, dampak polusi tidak hanya dirasakan oleh penduduk Batavia, melainkan juga oleh warga di sekitar kawasan industri. Pada tahun 1926, pemerintah kolonial mengeluarkan kebijakan terkait polusi melalui Hinderordonnantie, yang mengatur tindakan terhadap perusahaan atau individu yang menyebabkan gangguan publik.

Namun, peraturan tersebut tidak mengatur jenis atau tingkat polusi apa yang dapat dianggap sebagai gangguan publik, sehingga menimbulkan masalah besar dalam penegakannya. Dalam kenyataannya, peraturan ini hanya terkesan sebagai formalitas semata dari pemerintah kolonial.

Periode pendudukan Jepang–revolusi memutus jalur investasi ke Indonesia. Akibatnya, sektor industri pun menjadi lesu dan mati suri untuk sementara waktu. Dengan lesunya aktivitas industri, dampak polusi lingkungan juga mengalami penurunan sementara.

Memasuki masa Demokrasi Terpimpin (1950–1965), perubahan yang signifikan tidak terlalu terlihat. Industri masih terbilang sedikit, hanya terdapat segelintir mobil di jalanan, dan sebagian besar limbah dapat terurai secara hayati.

Perubahan besar terjadi pada masa Orde Baru Soeharto. Kala itu, pemerintah Indonesia membuka pintu selebar-lebarnya bagi investasi asing, sekaligus menghilangkan hambatan politik yang sebelumnya ada.

Pertumbuhan sektor industri pun melejit hingga ke level yang belum pernah dicapai sebelumnya. Tak ayal, pabrik-pabrik mulai menjamur di kota-kota besar, begitu pula kendaraaan bermotor. Konsekuensinya, peningkatan polusi menjadi tidak dapat dihindari.

Peningkatan Polusi

Pada era Orde Baru, salah satu dampak polusi yang sangat mengkhawatirkan adalah pencemaran sungai akibat limbah industri. Menurut Anton Lucas, pada tahun 1970-an, sejumlah pabrik dibangun di sepanjang aliran sungai tanpa dilengkapi dengan sistem pengolahan limbah air yang memadai. Limbah dari kegiatan industri tersebut dibuang langsung ke sungai, hingga menyebabkan pencemaran yang serius.

polusi sungai
Potret seorang anak di sungai yang tercemar. Sumber: Kompas

Pencemaran ini langsung berdampak pada masyarakat yang tinggal di sekitar sungai, yang bergantung pada air sungai untuk kebutuhan minum dan keperluan rumah tangga. Sayangnya, pencemaran sungai ini tidak hanya berhenti di situ, tetapi juga berkontribusi pada pencemaran sumur dan laut secara keseluruhan.

Dalam waktu singkat, 20 sungai di delapan provinsi tercatat memiliki masalah polusi akut. Dampak polusi sungai memiliki konsekuensi serius terhadap kesehatan penduduk desa yang tinggal di sekitar sungai atau daerah industri.

Selain itu, polusi juga berdampak negatif pada produktivitas industri lokal dan mata pencaharian masyarakat di sekitarnya. Misalnya saja budidaya udang di sekitar kawasan industri seperti Gresik dan Sungai Tapak yang sebagian sudah rusak akibat polusi.

Tindakan untuk mengatasi polusi yang dilakukan terhadap industri-industri penyebab polusi sering kali diprakarsai oleh penduduk desa dan pemilik lahan. Mereka yang merasakan dampak langsung terhadap kesehatan dan mata pencaharian mereka cenderung aktif dalam mengambil langkah-langkah untuk melindungi lingkungan mereka.

Baca juga: Air untuk Siapa?: Sejarah Privatisasi Air di Indonesia

Pencemaran air di kota-kota industri tidak hanya terbatas pada sungai tetapi juga mencakup sumur. Kontaminasi nitrat menjadi penyebab utama pencemaran sumur. Menurut survei WHO pada tahun 1996, seperempat penduduk meminum air dengan kandungan nitrat yang tinggi.

Penumpukan nitrat dalam air tanah pada awalnya diduga berasal dari nitrogen yang digunakan di pertanian, terutama pada sawah. Namun, ternyata mayoritas nitrat berasal dari kotoran manusia dan hewan. Sistem sanitasi yang sederhana, seperti jamban cemplung dan septic tank, dapat menyebabkan nitrat dengan cepat meresap ke dalam akuifer air tanah dan menjadi sangat pekat.

Konsumsi air sumur rumah tangga dengan kandungan nitrat tinggi dapat menyebabkan risiko kesehatan yang serius, terutama bagi wanita hamil. Paparan jangka panjang terhadap nitrat dapat berkontribusi pada penyakit seperti kanker perut dan diabetes.

Pencemaran nitrat sulit dideteksi karena zat ini tidak berwarna, tidak berbau, dan tidak berasa. Kebanyakan penduduk mengukur kualitas air hanya dari warna dan rasa air tersebut.

Pencemaran laut memang lebih sulit diamati, tetapi kerusakan lingkungan yang timbul tak kalah parah. Pada tahun 1981, muncul penyakit Minamata yang disebabkan oleh konsumsi merkuri berlebihan. Satu dekade berikutnya, produksi rumput laut di Kepulauan Seribu mengalami penurunan drastis karena terkena dampak pencemaran kimiawi dari racun yang digunakan secara ilegal oleh para nelayan untuk menangkap ikan.

Polusi udara menjadi masalah kronis di banyak kota. Ini disebabkan oleh kombinasi emisi industri, kendaraan yang tidak memenuhi standar, pembakaran sampah yang tidak terkendali, serta awan debu dan asap yang sesekali muncul dari gunung berapi yang meletus.

Ilustrasi polusi udara
Ilustrasi polusi udara. Sumber: Detik.com

Di beberapa lokasi, masalah polusi mencapai level mengkhawatirkan. Emisi kendaraan bermotor, terutama yang didominasi oleh kendaraan 2 tak pada waktu itu, mencapai tingkat yang berbahaya di daerah padat penduduk di kota-kota besar di Jawa.

Pabrik-pabrik semen di pinggiran Jakarta juga menyelimuti wilayah tersebut dengan debu halus. Bahkan, sebuah survei menunjukkan bahwa sekitar 24 persen penduduk sekitar Jakarta menderita penyakit pernapasan akut.

Respons Awal terhadap Kerusakan Lingkungan

Mengingat polusi merupakan masalah yang relatif baru di republik ini, kebijakan pemerintah Orde Baru terhadapnya terbilang cukup baik. Pada masa ini, polusi menjadi perhatian para pembuat kebijakan melalui berbagai saluran.

Para ilmuwan Indonesia berlomba meneliti topik-topik lingkungan terkait dengan polusi, seperti kualitas air dan keanekaragaman hayati di dalamnya. Pada tahun 1972, Indonesia mengirimkan delegasi ke konferensi PBB tentang lingkungan hidup di Stockholm.

Salah satu tonggak penting dalam pertumbuhan kesadaran terhadap lingkungan secara resmi adalah penunjukan Emil Salim sebagai Menteri Lingkungan Hidup pada tahun 1978. Melalui jabatannya ini, ia memulai kampanye panjang untuk meningkatkan kesadaran akan isu-isu lingkungan di kalangan pejabat pemerintahan dan masyarakat.

polusi
Emil Salim dan Soeharto. Sumber: Bisnis Indonesia

Meskipun demikian, perhatian awal Salim tidak langsung terfokus pada masalah polusi industri, melainkan pada kerusakan lingkungan hutan akibat pertumbuhan penduduk. Sebagai hasilnya, ia mengeluarkan banyak kebijakan perluasan taman nasional dan kawasan konservasi.

Namun, seiring dengan meningkatnya pertumbuhan industri dan awal penerapan undang-undang konservasi, perhatian Salim beralih ke pengendalian polusi.

Peningkatan perhatian terhadap pengendalian polusi tercermin dalam REPELITA Ketiga Indonesia (1978), yang menegaskan perlunya melindungi lingkungan dari kerusakan yang tidak semestinya. Pada tahun yang sama, Menteri Perindustrian juga mengeluarkan instruksi untuk menghindari dan menanggulangi pencemaran lingkungan akibat industri dengan mengharuskan semua pembangunan industri baru melakukan analisis dampak lingkungan (Amdal) mulai tahun 1979.

Kemudian, pada tahun 1982, Undang-Undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup diberlakukan. Undang-undang ini mengatur banyak bidang kebijakan resmi di Indonesia dan umumnya berbentuk pernyataan prinsip-prinsip dan persyaratan, tanpa menetapkan perangkat peraturan secara rinci.

Baru pada bulan Juni 1986, perangkat dan peraturan untuk pengendalian polusi diperkenalkan melalui Peraturan Pemerintah No. 29/86 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang ditujukan terutama untuk industri baru.

Berdasarkan peraturan tersebut, pelaku usaha harus mengajukan proposal penilaian lingkungan umum ke komite ahli untuk menilai apakah implikasi lingkungan dari usulannya memerlukan perhatian lebih lanjut.

Jika komite menyetujuinya, penyelenggara usaha harus melakukan analisis dampak lingkungan dan menyusun rencana pengelolaan untuk mengatasi risiko lingkungan. Jika rencana ini memuaskan, proyek tersebut mendapatkan persetujuan; bila tidak, disarankan agar mengubah lokasi yang diusulkan.

Peraturan tersebut juga menetapkan mekanisme pembayaran ganti rugi kepada kelompok petani atau nelayan yang kepentingannya mungkin dirugikan oleh proyek tersebut dan menetapkan sejumlah sanksi untuk tindakan pencemaran ilegal, termasuk hukuman penjara hingga sepuluh tahun atau denda sebesar Rp. 1,5 milyar.

Daftar Pustaka

Cribb, R. (1990). The politics of pollution control in Indonesia. Asian Survey30(12), 1123-1135.

D’Hondt, L. Y. (2019). Addressing industrial pollution in Indonesia: The nexus between regulation and redress seeking (Doctoral dissertation, PhD dissertation, Leiden University).

Lucas, A. (2002). River pollution and political action in Indonesia. The Politics of Environment in Southeast Asia, 181.

Lucas, A., & Djati, A. W. (2007). The politics of environmental and water pollution in East Java. In A World of Water (pp. 321-351). Brill.

Lucas, A., & Warren, C. (2003). The state, the people, and their mediators: the struggle over agrarian law reform in post-New Order Indonesia. Indonesia, (76), 87-126.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *